ANALISIS PUTUSAN MA NOMOR 628 K/PDT/2020 TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DI NILAI KELIRU

Binsar B.S. Lumban Tobing

Sari


Eksistensi Notaris saat ini sangat penting di dalam perkembangan kehidupan masyarakat, jabatan seorang Notaris diperlukan untuk membuat kontrak nyata, diperlukannya jasa seorang Notaris yang tujuannya agar perjanjian-perjanjian tersebut terjadi yang sebenarnya, sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan kalangan terkait dengan adanya kepastian hukum. Tujuannya untuk mengetahui bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris ditinjau dari KUH Perdata dan pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta jual beli yang terindikasi melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama dalam penelitian Hasilnya Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dan adanya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang bersifat independen, dalam hal ini keberadaan MKN tidak merupakan sub bagian dari pemerintah yang mengangkatnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Darus, M Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Perss, 2017.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Diedit oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1999.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Rosa, Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Binacipta, 1991.

Sjaifurrachman, dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Suyati Bachtiar, Herlina. Notaris dan Akta Autentik. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Artikel Jurnal:

Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya.†Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): 147–161.

Cipta, Rifky Anggatiastara. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.†Notarius 13, no. 2 (2020): 890–905. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31291.

Diana, Putu Vera Purnama. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak.†Acta Comitas 2, no. 1 (2017): 160–171. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p15.

Din, Teresia. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 171–183. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.171-183.

Kristanto, Yogi, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini. “Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah.†Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (2020): 197–202. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2465.197-202.

Setyowati, Retno Kus, dan Asmaniar. “Pembatalan Transaksi Hak Atas Tanah Oleh Penjual Dengan Alasan Belum Lunas.†Binamulia Hukum 9, no. 1 (2020): 57–66. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.102.

Utami, Anta Rini, Dahlan Ali, dan Mohd Din. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik.†Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2016): 13–17. https://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/5758.

Wardhani, Lidya Christina. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta yang Dibatalkan Oleh Pengadilan.†Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): 49–63. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art4.

Widjaja, Haryati, dan Hanafi Tanawijaya. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah antara Koko Purnomo Santoso Dengan PT. Intan Plaza Adika (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/K/Pdt/2016).†Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 561–585.

Wiradiredja, Hilda Sophia. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP.†Jurnal Wawasan Yuridika 32, no. 1 (2016): 58–81. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90.

Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491).

Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Nataris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, 2015.

Tugas Akhir:

Marpaung, Khairul Iqbal. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Dokumen Oleh Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006).†Tesis. Universitas Sumatera Utara, 2018.

Syafiera, Amelia. “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli di Kabupaten Tegal.†Tesis. Universitas Islam Sultan Agung, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8216

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>