PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TAHAP PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Putusan No: 28/PID.B/2022/PN LBB)

Mohtar Arifin, Tiyar Cahya Kusuma, Alfitra Alfitra

Sari


Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Didit Ferianto Pilok, Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Dalam Peradilan Pidana Menurut Kuhap, Jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 4/Agustus/2013, Universitas Sam Ratulangi, Manado,

Glery Lazuardi, “Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks†dalam jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No. 9, Tahun 2020

Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, Metode Penelitian; memberi bekal Teoritis pada Mahasiswa tentang Metode Penelitian serta Di harapkan dapat pelaksanakan penelitian dengan langkahlangkah yang benar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2008), Cet. 9

Marwan Effendy, Kejaksaan dan penegakan hukum. Timpani Publishing, Jakarta, 2010

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)

Nopiana Mozin, Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana†(Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo), Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora (JSEH) Volume 5 Nomor 2 2019, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo

Soerjono Soekamto, & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Raja Grafindo Persada Jakarta ,2008)

Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I, Modul Surat Dakwaan, Pendidikan Dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, Kejaksaan Republik Indonesia, 2019, Jakarta

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 28/PID.B/2022/PN LBB).

Internet

https://jampidum.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada tanggal 29 Oktober 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8215

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>