PERTANGGUNGJAWABAN KODE ETIK ADVOKAT TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT

Leo Nardo

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai Undang-Undang Advokat yang telah memberikan aturan mengenai keberadaan kode etik profesi sangat penting guna menjaga agar advokat dalam berpraktik atau beracara tidak keluar dari nilai-nilai profesi. Hal yang paling mudah dilihat adalah dari sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesinya. Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh pengacara Indonesia bukanlah sesuatu yang sepele, namun di antara banyak kasus yang terjadi tanpa upaya hingga akhir dan tidak pernah ada upaya untuk menerapkan kode etik dapat dianggap sebagai prasyarat bagi advokat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode doktrinal, metode yang sebagai suatu bangunan normatif, hukum dikonsepsikan sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan yang wujudnya berupa pedoman perilaku dengan fungsi utamanya mengatur perilaku manusia. Dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kajian ini menyimpulkan bahwa Jenis pelanggaran yang dilakukan antar pengacara dengan klien yang salah adalah mengabaikan klien, pencabutan kuasa, dan mengungkapkan rahasia klien. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan sesama pengacara adalah dengan merebut klien rekan kerja atau merangkap sebagai anggota DPR. Serta pada dasarnya tanggung jawab advokat dalam penegakan hukum setidaknya Advokat harus bertanggung jawab kepada empat hal yaitu: bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kode etik advokat, peraturan perundang-undangan dan terakhir kepada masyarakat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 1998.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rambe, Rapaun. Teknik Praktek Advokat. Jakarta: Grasindo, 2003.

Sumaryono, E. Etika Profesi Hukum, Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Artikel Jurnal:

Aprilianti, Sari, dan Suwari Akhmaddhian. “Pelanggaran Kode Etik Advokat Dalam Pembuatan Surat Kuasa.†Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 10, no. 01 (2019): 40–50. https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2177.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.†Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Fanani, Mohamad Adnan. “Delik Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Oleh Advokat Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Kuasa Klien.†Media Luris 1, no. 3 (2018): 482–495. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10457.

FX. Warsito Djoko S. “Etika Moral Berjalan, Hukum Jadi Sehat.†Jurnal Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 26–35. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.13.

Maemunah, Siti. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Oleh Advokat.†Jurnal Juristic 2, no. 02 (2021): 178–190. https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2539.

Nugroho, Fiska Maulidian. “Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat.†Rechtidee 11, no. 1 (2016): 14–29. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985.

Pramono, Agus. “Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum.†DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 24 (2016): 136–148. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242.

Saputra, Angga Arya, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, dan I Made Tjatrayasa. “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Dalam Menjalankan Profesi Berkaitan Dengan Itikad Baik Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.†Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 6, no. 4 (2017): 1–12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/33657.

Sinaga, Niru Anita. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460.

Internet:

Mardatillah, Aida. “Hanya Dewan Kehormatan Advokat yang Berhak Menilai ‘Itikad Baik.’†hukumonline.com, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/hanya-dewan-kehormatan-advokat-yang-berhak-menilai-itikad-baik-lt5ac2010392a16.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8214

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>