KEDUDUKAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN MILITER DALAM PERKARA KONEKSITAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Sari
Koneksitas merupakan perbuatan tindak pidana yang mana pelakunya (tersangka) bersama-bersama melakukannya dari yang termasuk lingkungan Peradilan Umum (sipil) dan lingkungan Peradilan Militer (angkatan bersenjata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Prosedur penyelesaian perkara Koneksitas merupakan suatu bentuk dari cara penyelesaian tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi Peradilan Umum dan Peradilan Militer, dan tim penyidik dalam perkara koneksitas diantaranya: Penyidikan, dilakukan oleh Penyidik dari Mabes Polri, Penyidik dari Polisi Militer TNI pada pusat Polisi Militer TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dari Oditurat Jendral TNI, Penentuan lingkungan peradilan yang berwenang untuk memeriksa perkara koneksitas, Pembuatan Surat Keputusan Penyerahan Perkara oleh Perwira penyerah perkara (PAPERA) kepada penuntut umum melalui Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi; dan Penuntut umum membuat catatan pada BAP penyidik yang telah dilakukan oleh tim penyidik, catatan tersebut berupa mengambil alih BAP tim penyidik. Kedudukan antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer di dalam Hukum Positif terkait perkara koneksitas keduanya merupakan tempat sebagai penyelesaian perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan militer. Akan tetapi posisi kedua badan peradilan tersebut dalam menyelesaikan perkara koneksitas masih butuh penelitian bersama, mengingat masih menunggu hasil dari keputusan yang dilakukan oleh Jaksa/ Jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi terlebih dahulu, yang nantinya akan dibawa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer, tergantung dari tingkatan sejauh mana kerugian dari dampak kasus yang akan di sidangkan tersebut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001).
Andi Sofyan & Abd Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Yogyakarta: PT Rangkang Education, 2013).
C Jisman Samosir, Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan, (Bandung: Bina Cipta, 2001).
Debby. M. Nasution, Kedudukan Militer Dalam Islam, (Yogjakarta, PT. Tiara Wacana, 2002).
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan evaluasi hukum tentang putusan pengadilan militer dalam perkara koneksitas (Jakarta: Departemen Kehakiman, 1996).
Jimly Asshiddiqie, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2004).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Luhut M. P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2008).
M Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penyelidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000).
Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, (Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019).
Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitan Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2014).
Sumaryanti, Peradilan Koneksitas Di Indonesia: Suatu Tinjauan Ringkas (Jakarta: Bina Aksara, 2001).
Sutan Remi Sjahgeini, Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006).
Yuwono, Soesilo, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP. Sistem Dan Prosedur, (Bandung: Alumni, 2005).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8206
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.