PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PENGGANDAAN UANG (Studi Kasus Wilayah Kepolisian Polda Jatim)

Hanief Widiantoro, Mas Agus Priyambodo

Sari


Tindak Penipuan dikalangan masyarakat merupakan perbuatan yang sangat tercela namun jarang dari pelaku tindak kejahatan tersebut tidak dilaporkan kepihak kepolisian. Penipuan yang bersifat kecil-kecilan dimana korban tidak melaporkannya membuat pelaku penipuan terus mengembangkan aksinya yang pada akhirnya pelaku penipuan tersebut menjadi pelaku penipuan yang berskala besar. penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan hambatan dan upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang, tindak pidana penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan pasal 395. Setiap pasal tersebut mempunyai bentuk-bentuk penipuan yang berbeda-beda. Namun dalam bentuk pokoknya kejahatan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. 3) Upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dalam menangani kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang antara lain: upaya Prefentif seperti memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, menyebarkan informasi berupa tulisan yang dapat dibaca oleh masyarakat agar terus berhati-hati dengan berbagai modus penipuan serta waspada dengan orang yang baru dikenal dengan memberi iming iming mendapatkan uang dengan cara menggandakan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

___________, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 2022.

_________________. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

M. Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2012.

Marwan Mas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014, hlm 40.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000).

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Internet

Bambang Yugo Pamungkas, “Hukum dan Kepolisian†melalui, http://hukumkepolisian.blogspot.com/2011/01/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html, diakses pada tanggal 1 November 2022

http://m.hukumonline.com/index.php/berita/baca/lt57eb805e299df/kasus-penggandaanuang-bak-penyakit-sosial-di-masyarakat, diakses pada tanggal 17 Oktober 2016.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161005_indonesia_pengikut_di mas_kanjeng, diakses pada tanggal 17 Oktober 2022.

Tika Vidya Utami/Litbang MPI dengan judul "3 Kasus Penipuan Penggandaan Uang Terbesar, Modus Uang Dolar di Koper hingga Dibantu Jin | Halaman 2", https://ekbis.sindonews.com/read/702283/178/3-kasus-penipuan-penggandaan-uang-terbesar-modus-uang-dolar-di-koper-hingga-dibantu-jin-1646308984/10 diakses 1 November 2022.

Jurnal/Artikel

Alfinda, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang (Studi di Polres Asahan), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan Tahun 2019.

Medi Syahputra, TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS MENGGANDAKAN UANG, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana : Vol. 3, No.2 Mei 2019.

Melisa Monica Sumenge. “Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Onlineâ€. dalam Lex Crimen Vol. II/No. 4/Agustus/2013.

Ronny Nicolas Sidabutar Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, Marlina, “PERAN POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN MULTI LEVEL MARKETINGâ€. USU Law Journal, Vol. 3 No. 1 (April 2015).

Sanyoto. “Penegakan Hukum Di Indonesiaâ€. dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 3 September 2008.

Umar Anwar, Tindak Pidana Penggandaan Uang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Tinjauan Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi), Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jurnal Legislasi Indonesia Vol.13 No.04, Desember 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8204

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>