PERLINDUNGAN GENERASI MILENIAL TERHADAP ANCAMAN NARASI TERORISME: TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Vandy Agus Irwanto, Hendra Wahanu Prabandani

Sari


Remaja  sebagai  masa  peralihan  yaitu  sudah  tidak  dapat  dikatakan  sebagai  kanak-kanak,  namun  ia  masih  belum  cukup  matang  untuk  dapat  dikatakan  dewasa.  Sehingga mudah  terprovokasi  dan  dipengaruhi  berbagai  isu  yang  disebarkan  melalui  media  sosial. Media sosial menjadi sarana masifnya kelompok radikal melakukan propanganda. Target utama penyebaran paham radikal dan rekrutmen itu adalah generasi milenial yaitu remaja. Penelitian ini termasuk ke dalam bentuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Generasi  milenial  mudah  terpapar  radikalisme, karena mereka dalam proses pencarianjati diri, sehingga akan sangat mudah terpengaruh dengan apa yang milenial baca. Karena milenial begitu  akrab  dengan  dunia  medial  sosial  yang  menyajikan  berbagai informasi secara instan dan Upaya pencegahan radikalisme di dunia maya akan sangat efektif jika dapat melibatkan elemen masyarakat dan BNPT dalam menghadapi penyebaran ideologi terorisme dan ideologi radikal intoleran di dunia maya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulah, Junaidi; “Radikalisme Agama: Dekonstruksi Ayat Kekerasan dalam al-Qur’anâ€, Jurnal Kalam, Volume 8, Nomor 2, Desember 2014.

Achmad Chazawi dan Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik: Penyerangan terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (Malang: Bayumedia Publishing, 2011).

Agus SB, Deradikalisasi Dunia Maya: Mencegah Simbiosis dan Terorisme, (Jakarta: Daulat Press, 2019).

Ahmad Fuad Fanani. “Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda.†Jurnal Maarif Institute, Vol. 8.No.1, Juli 2013.

Antara, “Generasi Muda Harus Ikut Cegah Paham Radikalâ€, https://www.beritasatu.com/archive/691783/generasi-muda-harus-ikut-cegah-paham-radikal, diakses tanggal 17 Oktober 2022.

Astuti, “Penegakan Hukum terhadap Terorisme Dunia Maya di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtsidee, Volume 2, Nomor 2, 2018.

Azman, “Jihad Perspektif Hizbut Tahrir Indonesiaâ€, Jurnal Al-Daulah, 4 (2015).

Bamualim, Chaider S. Kaum Muda Muslim Milenial Konservatisme, Hibridasi Identitas, dan Tantangan Radikalisme, (Jakarta: CSRC, 2019).

Bikhu Parekh Parekh, Rethinking Multiculturalism: Keberagaman Budaya dan Teori Politik. (Yogyakarta: Kanisius, 2008).

BNPT, Sepakati Kerja sama, UI dan 6 perguruan tinggi lainnya Tandatangani MOU dengan BNPT. https://web.bnpt.go.id/, diakses tanggal 20 September 2022.

Chaider S. Bamualim, et.al. Kaum Muda Muslim Milenial : Konservatisme, Hibridasi Identitas, dan Tantangan Radikalisme. (Banten : Center For The Study of Religion and Culture), 2018.

Emilia Susanti, et.al, “Sosialisasi Membangun Literasi Karakter Berbasis Pancasila di Era Digital 4.0 dalam Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme pada Remajaâ€, Jurnal Sumbangsih, Volume 1, 2020.

Faqih Mubarok, “Generasi Milenial Harus Bentengi Diri Dari Paham Radikalâ€, https://rm.id/baca-berita/nasional/73429/generasi-milenial-harus-bentengi-diri-dari-paham-radikal, diakses tanggal 17 Oktober 2022.

Iman Fauzi Ghifari, “Radikalisme di Internet,†Religious: Jurnal Agama dan Lintas Budaya, Volume 1, Nomor 4, 2017.

Kominfo, “Mengenal Generasi Millennialâ€, https://www.kominfo.go.id/content/detail/8566/mengenal-generasi-millennial/0/sorotan_media, diakses tanggal 17 Oktober 2022.

Lubis, R. R. Potensi Pengguna Internet Indonesia dalam Counter-Cyber Radicalization. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Volume 7, Nomor 2, 2017.

Luh Nila Winarni. “Kebijakan Hukum Pidana Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Radikalisme Berbentuk Terorismeâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 12, Nomor 23, 2016.

M Nanda Fanindy dan Siti Mupida, “Pergeseran Literasi pada Generasi Milenial Akibat Penyebaran Radikalisme di Media Sosialâ€, Millah: Jurnal Studi Agama, Volume 20, Nomor 2, 2021.

Nafi’ Muthohirin, “Komunikasi ISIS, Via Aplikasi Telegram,†Jurnal AIJIS, 11 2015.

Noorhaidi Hasan, Menuju Islamisme Populer dalam Literatur Keislaman Generasi Milenial: Transmisi, Apropriasi, dan Kontestasi (Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press, 2018).

Siti Mupida, “Media Sosial dan Paham Radikalisme di Kampus,†http://swarakampus.com/web/2019/10/31/media-sosial-dan-paham-radikalisme-di-kampus/, 2019, diakses 20 September 2022.

Siti Mupida dan Mustolehudin, “New Media dan Konflik Ekstrimis Perempuan Indonesia,†Jurnal Bimas Islam, 2020.

Siti Mupida, “New Media dan Konflik Politik Islam di Indonesia,†Jurnal Idarotuna, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Sukawarsini Djelantik, Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, Dan Keamanan Nasional. (Bandung: Yayasan Obor Indonesia, 2011).

Ufran, “Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyberterrorismâ€. Jurnal Gama Societa, Volume 43, Nomor 4, 2017.

Ujang Sunda, “Di Negara Mana Pun, Radikalisme Selalu Tunggangi Agama Mayoritasâ€, https://rm.id/baca-berita/nasional/129835/di-negara-mana-pun-radikalisme-selalu-tunggangi-agama-mayoritas, diakses tanggal 17 Oktober 2022.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Veny Puspita, et.al, “Peran Generasi Milenial Dalam Pengembangan Industri Kreatif Sebagai Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Bengkuluâ€, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Volume 3 Nomor 2, Desember 2020.

Zephirinus Jondong, “Kebijakan Hukum Pidana Bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif Di Indonesiaâ€, Jurnal Preferensi Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8203

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>