SANKSI PIDANA PROSTITUSI SIBER BAGI PELAKU DAN MUCIKARI DI INDONESIA

Novicca Dewi Kusumastuti, Heri Qomarudin

Sari


Tindak pidana prostitusi online ada perbedaan sanksi pidana antara mucikari dengan PSK, dari hasil pembahasan bahwa ada perbedaan antara sanksi pidana mucikari dengan PSK. Hal ini dapat dilihat KUHP pada pasal 296 dan 506 KUHP dimana kedua pasal tersebut pada dasarnya memberikan ketentuan pidana terhadap tindakan seseorang yang menyediakan dan mempermudah orang lain dalam melakukan perbuatan cabul dengan cara menyediakan jasa PSK pada orang-orang tertentu, dan hal tersebut dijadikan sumber pendapatan daripada seseorang (muncikari). Termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 12 (UU PTPPO) turut memberikan ketentuan pidana bagi mereka yang menyediakan, memperjual belikan dan mempermudah seseorang dalam melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan.  Perbandingan penerapan sanksi pidana antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap prostitusi online dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (1) tentang ketentuan pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU PTPPO yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi terdapat pada pasal Pasal 2, 3, dan 4.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bagong Suyanto, Sosiologi Anak (Jakarta: Kencana, 2019).

Dominikus Juju dan Feri Sulianta, Hitan dan Putih Facebook (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2010).

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2008).

Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam (Jakarta: Kencana, 2003).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi pasal, (Bogor: Politeia, 1996).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrim Law), (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Internet:

Dasar Pembentukan dan Penjelasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, http://groupe5eptik.blogspot.co.id/2013/04/lengkap-tentang-uu-ite.html.

Josua Sitompul, “Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografiâ€, https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt540b73ac32706/sanksi-bagi-pembuat-danpenyebar-konten-pornografi/.

Nathalina Naibaho, “Prostitusi Online dan Hukum Pidana Oleh: Nathalina Naibaho*)â€, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c5abece7e335/prostitusi-online-dan-hukum-pidanaoleh--nathalina-naibaho?page=2.

Novica A Pangaribuan, “Jerat Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat Prostitusiâ€, https://www.larasonline.com/ulasan/Jerat-Hukum-Bagi-Para-Pihak-Yang-Terlibat-Prostitusi.

Jurnal:

Afif Fathin Muhtadi, Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal, Jurist-Diction Volume 4 No. 6, November 2021.

Debby Christy Wagey, Dientje Rumimpunu, Christine S. Tooy, Perlindungan Hukum Bagi Korban Prostitusi Online Dan Eksploitasi Perempuan Yang Berada Di Bawah Ancaman Viktimisas, Jurnal, Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021.

Edi Yuhermansyah & Rita Zahara, Kedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi, Jurnal, Legitimasi, Vol. VI No. 2, Juli-Desember 2017.

I Made Agastia Wija Prawira dan Made Subawa, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pekerja Seks Komersial Dalam Prostitusi Online Di Indonesia, Jurnal, Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, tt.

Lulu Yulianti , Dr. Ivan Zairani Lisi , Rini Apriyani, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online Di Indonesia, Jurnal, Risalah Hukum, Volume 15, Nomor 1, Juni 2020.

Muhammad Zaki dkk, “Hijrahnya Pelaku Prostitusi: Studi Perubahan Perilaku Mantan Mucikari di Eks-Lokasi Bangunsari, Surabayaâ€, Jurnal Muharrik, Vol. 3, No. 01, 2020.

Randha Rizky dkk, “Persaingan Antar Sesama Mucikari dalam Prostitusi Pelajar di Kota Padangâ€, Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, Vol. 2, No. 1, 2019.

Trias Palupi Kurnianingrum, Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Prostitusi, Jurnal Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XI, No.01/I/Puslit/Januari/2019.

Philip Morse Regar dan Josep Kurniawan Kairupan, “Pengetahuan Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam Mencegah Penyakit Kelamin di Kota Manadoâ€, Jurnal Holistik, Vol. IX, No. 17, 2016.

Kristoforus Laga Kleden, “Pisau Analisis Kriminologi Prostitusi Onlineâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8201

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>