PENGAJUAN HAK INTERPELASI ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA MENGANTISIPASI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI

August Hamonangan

Sari


DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam melaksanakan pemerintahan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fungsi pengawasan ini diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu; “Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegaraâ€. Metode  analisis yang digunakan adalah yuridis normative, Hasil penelitian adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggunakan Hak Interpelasi terhadap penyelenggaraan Formula E. Urgenitasnya adalah langkah Gubernur dalam penyelenggaraan formula e dan membuat kesepakatan dengan pihak FEO menuai kritikan keras. Gubernur telah menghambur-hamburkan dana APBD DKI. Apalagi, keputusan itu tanpa melibatkan DPRD DKI saat dana penyelenggaraan Formula E dimasukkan dalam APBD perubahan 2019. Pengawasan DPRD dengan menggunakan hak interpelasi terhadap penyelenggara formula-e secara teoritis sudah tepat sasaran mengingat DPRD menggunakan hak interpelasi hanya untuk meminta transparansi pengelolaan anggaran APBD formula-e Jakarta agar dapat mengantisipiasi terjadinya tindak pidana korupsi. Mengingat berdasarkan temuan BPK bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar commitment fee sebesar Rp564 miliar kepada Formula E Operation (FEO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis. Untuk itu, KPK terus menyelidiki kasus penyimpangan penggunaan APBD DKI Jakarta untuk Formula E Jakarta. Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

B.N. Marbun, DPRD dan Otonomi Daerah (setelah Amandemen UUD 1945 & UU Otonomi Daerah 2004), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005

Isra, Saldi (2010) Pergeseran Fungsi Legislatif Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme, (Jakarta: Konstitusi Press, t.t)

______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007

Rahimullah, Hukum Tata Negara (Hubungan Antar Lembaga Negara) Versi Amandemen UUD 1945, PT. Gramedia, Jakarta, 2007

Jurnal:

A. B Darussalam, F. I., & Indra, “Kedaulatan Rakyat Dalam Pemikiran Filsafat Politik Montesquieu.,†Jurnal Politik Profetik 9(2) (2021): 189-204

Hananto Widodo, “Politik Hukum Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 419-436.,†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1 (3) (2012): 419–436

Muhammad Ardhi Razaq Abqa, Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Formula-E, Jurnal Das Sollen, Volume 7, Nomor 1, Bulan dan Tahun Terbit : Juni – 2022.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Website:

Beno, https://jurnalpatrolinews.co.id/metro/heran-ngotot-di-gelar-formula-e-komisi-a-dprd-dki-jakarta-dibatalkan-saja/, (diakses pada 15 Desember 2022).

Indopos, https://www.indopos.co.id/headline/2022/03/08/anggaran-sirkuit-formula-e-membengkak-psi-buang-buang-duit/ (diakses pada 15 Desember 2022).

Jaffry Prabu Prakoso, https://kabar24.bisnis.com/read/20220427/16/1527782/kpk-tegaskan-penggunaan-apbd-untuk-formula-e-tak-dibenarkan, (diakses pada 15 Desember 2022).

Megapolitan, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/18345091/fraksi-pdi-p-dprd-dki-tetap-ingin-hak-interpelasi-formula-e-bergulir, (diakses pada 15 Desember 2022).

Metro, https://metro.tempo.co/read/1496268/terkini-13-anggota-dprd-dki-ini-teken-interpelasi-untuk-anies-baswedan (diakses pada tanggal 6 November 2022).

Sania Mashabi, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/09/18345091/fraksi-pdi-p-dprd-dki-tetap-ingin-hak-interpelasi-formula-e-bergulir. Diakses pada tanggal 7 November 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8198

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>