PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2018 DI BPN KABUPATEN DAIRI
Sari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di kantor BPN Kabupaten Dairi. Penelitian ini mengunakan pendekatan normatif yuridis empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di BPN Kabupaten Dairi telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 6 Tahun 2018 dengan realisasi fisik 77.647 bidang tanah atau sekitar 73,9 %, dari perkiraan seluruh bidang tanah yakni 105.069. Namun masih terdapat potensi permasalahan berkaitan dengan masalah, sumber daya manusia, sarana dan prasarana publikasi dan sosialisasi, permasalahan ketidakpastian historis dari tanah dan adanya konflik dengan pemegang hak ulayat Sulang Silima, dan masalah daya dukung yang kurang atau tidak seimbang setiap daerah antara pemerintah pelaksana PTSL dengan instansi lain yang terlibat. Potensi masalah ini di diskripsikan dan diberikan aternatif solusi dalam pelaksanaan percepatan PTSL. Aternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat sosialisasi dan meningkatkan pelatihan program pelaksanaan PTSL dan meningkatkan daya dukung masyarakat terhadap program unggulan pemerintah yaitu PTSL dengan melibatkan kelompok pemegang hak ulayat Sulang Silima. Â
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Achmad, Ali, Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan: Pengadaan Tanah Instansi
Pemerintah, Jakarta.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok agrarian, isi dan pelaksanaannya, Jilid 1, Jakarta: Djimbatan, 2008, hlm. 17.
Hanitijo, Ronny, Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayumedia Publishing.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2013). hlm. 57.
R. Harmanses. 1996 (I). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Pradnya Paramita. Hal 14.
Sarwono, Jonathan, 2006, Metode Penelitian kuantitatif dan Kualitatai, Graha Ilmu Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD, CV. Alfabeta, Bandung
Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 3.
Internet :
https://www.neliti.com/id/publications/340713/pelaksanaan-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl-berdasarkan-peraturan-ment
https://media.neliti.com/media/publications/340713-pelaksanaan-pendaftaran-tanah-sistematis-e00bf04b.pdf
http://repository.stpn.ac.id/151/1/2%20evaluasi%20pelaksanaan%20pendaftaran%20tanah%20sistematik%20lengkap%20ptsl%20di%20prov%20sumatra%20utara.pdf
https://eprints.umm.ac.id/39570/3/BAB%20II.pdf
Undang – undang :
Undang-Undang No 5 Thn 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peratutan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8196
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.