DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERKARA

Ryzka Amalia, Arrum Budi Leksono

Sari


Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya berupa pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: pertama bagaimana ketentuan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana? Dan kedua bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara putusan Nomor 519/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Rumusan delik dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terdiri dari unsur Subjek (normadressaat): barangsiapa, unsur Bagian inti delik (delictsbestanddelen) yaitu Dengan sengaja, Merampas nyawa orang lain, dan Dipikirkan/direncanakan terlebih dahulu. Unsur berikutnya ancaman pidana yaitu berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006

Kanter dan Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannyaâ€. Storia Grafika. Jakarta. 2002.

Leden Marpaung, 2011, Proses Penaganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan, Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)

Mestika Zed, Metodologi Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008)

Moeljatna 2007 “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Bina Aksara. Jakarta

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Muchtar, Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif, (Jakarta: Referensi, 2013)

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010)

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidanaâ€. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2010)

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2018),

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia press, 1986

Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa, 2011, Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja, Grafindo Persada

Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Imperium, Jakarta, 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.8083

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>