SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENDANAAN UNTUK KEPENTINGAN TERORISME (Studi Kasus Putusan Nomor: 1387/Pid.Sus.Teroris/2017/PN.Jkt.Utr)

Risno Kaputra, Amsori Amsori

Sari


Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Terorisme merupakan penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai tujuan tertentu, baik kepentingan politik, Kelompok dan golongan yang berdampak pada terusiknya keamanan.  Terorisme terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas, bermacam macam kelompok dan sangat tersembunyi. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Terorisme akan tetap berjalan meskipun pimpinan mereka sudah ditangkapkan dan diamankan. Hal tersebut bejalan karena kegiatan dan pendanaan terhadap organisasi tersebut terus berjalan dan mengalir atas tanggung jawab dari orang yang dipercayai oleh kelompok tersebut. Oleh karena itu, pendekatan secara suspectif tidak lagi dapat menjadi cara yang efektif, sehingga diterbitkan Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2013 tentang sanksi pidana bagi seseorang yang menyalurkan dana untuk kepentingan terorisme.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Erman Rajagukguk, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2004,

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006),

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011

Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990.

Yudianto, O. Kebijakan Formulatif terhadap Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Banten: Briliant. 2015

Perundang-Undangan

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 2012.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris

Jurnal

Gumilang, D., Yudianto, O., & Setyorini, E. H. (2019). LEGALITAS SURAT KUASA YANG DITERBITKAN SEORANG BURON. Jurnal Hukum Magnum Opus. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2497 diakses pada tanggal 12 September 2022

Michael Seno Rahardanto, MENGKAJI SEJUMLAH KEMUNGKINAN PENYEBAB TINDAK TERORISME: KAJIAN SOSIO-KLINIS, Jurnal Fakultas Psikologi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Michael, T. (n.d.). Korelasi Alinea Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Dengan Pemikiran Immanuel Kant. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2015.

Moghaddam, F. M. Staircase to terrorism: A psychological exploration. American Psychologist, 60(2), 161-169, DOI: 10.1037/0003-066X.60.2.161, 2005.

Nada Biyan Naritha, Alvi Leo Saputra, PEMIDANAAN PENYANDANG DANA PELAKU TERORISME, JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian) E-ISSN : 2502-8308 Juli 2021, Vol. 6, No. 2.

Randy Pradityo, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorismeâ€, Jurnal RechtsVinding, vol. 5, no. 1, (April, 2016).

Wenda Hartanto, ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (ANALYSIS OF CRIME PREVENTION OF TERRORIST FINANCING IN ASEAN ECONOMIC COMMUNITY ERA), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 04 - Desember 2016 : 379 – 392.

Yuliana Andhika Risang Putri, “Peran Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dalam Penanganan Pendanaan Terorisme di Indonesiaâ€, Journal of International Relations, vol. 1, no. 2, (2015).

WEBSITE

Galtung, J. On the causes of terrorism and their removal. New Jersey: Department of Politics, University of Princeton, 1987. Diunduh dari http://www.transcend.org/galtung/papers/On%20the%20 Causes%20of%20Terrorism%20and%20Their%20Removal.pdf. Pada Tanggal 1 September 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.8082

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>