WANPRESTASI PERJANJIAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN

Abdul Aziz, Yasarman Yasarman

Sari


Penipuan adalah salah satu perbuatan hukum pidana yang diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Wanprestasi dapat berubah menjadi tindak pidana penipuan apabila memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran dalam suatu perjanjian berupa wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan dari salah satu pihak untuk tidak memenuhi prestasinya, selain itu wanprestasi dapat menjadi suatu tindak pidana apabila niat awal salah satu pihak dalam melakukan perjanjian yaitu untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain dengan cara melawan hukum, selanjutnya jika perjanjian tersebut dilakukan karena sudah ada niat, dan adanya usaha untuk memalsukan isi perjanjian maka perkara ingkar janji dapat masuk ke ranah pidana dengan dugaan penipuan, dalam kondisi seperti ini, aparat penegak hukum dituntut untuk jeli dalam membedakan apakah perbuatan tersebut masuk ranah hukum perdata atau hukum pidana. Untuk itu unsur-unsur tindak pidana penipuan dapat terjadi dalam pembentukan suatu perjanjian apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah beritikad tidak baik dengan memakai nama palsu, martabat palsu, melakukan kebohongan dan menggunakan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah, Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan, (Bogor: Penerbit Puslitbang Hukum dan Peradilan, 2012).

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Luh Nila Winarni, Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 11 (Nomor 21, Pebruari 2015).

M Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982).

M Zen Abdullah, Intisari Hukum Perdata Materil, (Yogyakarta: Hasta Cipta Mandiri; 2009).

M. Sudrajat Bassar, Penerapan Pasal 378 KUHP Terhadap Kasus Wanprestasi Pada Perjanjian Utang Piutang. (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2014).

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001).

Medika Andarika Adati, “Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat Di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€, Jurnal Lex Privatum, VI (Nomor 4, Juni 2018).

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989).

Moeljatno, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). (Bandung: Citra Aditya Bakti).

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, (Jakarta: Intermasa, 1979).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitan Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2014).

Soesilo, Kitab Undang-â€Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarâ€Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1995).

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990).

Sugirhot Marbun, “Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjianâ€, USU Law Journal, 3 (Nomor 2, Agustus 2015).

T. N. Syamsah, Tindak Pidana Perpajakan, (Bandung: Alumni, 2011).

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003).

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang lahir dari Hubungan Kontraktual, (Surabaya: Kencana, 2014).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.8079

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>