DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA DAN BERLANJUT

Agus Marsinta, Agnes Harvelian

Sari


Akhir-akhir ini korupsi semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak maupun elektronik, maupun dalam seminar, workshop, diskusi, dan lain sebagainya. Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik, masif dan terstruktur sehingga tidak hanya merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku korupsi? Dan apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 97/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dari bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan meninjau ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa menurut pandangan masyarakat - perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tercela, dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis tidak memperoleh fakta-fakta yang membenarkan yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum Terdakwa, maupun fakta-fakta alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Tergugat. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1995

Guse Prayudi, 2010, Tindak Pidana Korupsi Dipandang dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan, KPK, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi; Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi

Lexy L Moleong, Metodelogi penelitian kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, cet.XIV, 2001

Muhammad Shoim, Laporan Penelitian Individual (Pengaruh Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang), Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2009

Nasaruddin Umar, HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA & Strategi Khusus Pembinaan, Narapidana Korupsi, Ambon, LP2M IAIN Ambon, 2019

Nomensen Sinamo, 2009, Metode Penelitian Hukum, PT Bumi Imtitama Sejahtera, Jakarta

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2018)

Yudi Kristiana, 2016, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, Jakarta.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst

Jurnal

Agus S Ekomadyo, 2006, Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) dalam Penelitian, Journal Itenas, No. 2 Vol. 10 Agustus 2006

Internet

https://www.kompasiana.com/nisakusumawardani0298/60b8eafdd541df731264c6e2/maraknya-korupsi-di-indonesia, diakses pada tanggal 17 Juni 2022.

https://news.detik.com/berita/d-5308876/drama-perselingkuhan-zuraida-jefri-di-balik-pembunuhan-hakim-jamaluddin, dikses pada tanggal 12 Juni 2022

https://www.liputan6.com/news/read/4192411/terbukti-korupsi-mantan-dirut-pt-inti-divonis-2-tahun-penjara, diakses pada tanggal 13 Juni 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8073

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>