KONSEP RADIKALISME SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Ira Yuliana Wakum, August Hamonangan P.

Sari


Tindak pidana terorisme sejak dahulunya diidentikan pada kelompok radikalisme agama yang ingin mendirikan khalifah islamiyyah di Indonesia atau membentuk sebuah kekuasaan Islam, memutus hubungan masyarakat kontemporer dan penguasa yang sah, dan menciptakan sistem sosial politik berbasiskan Islam sedangkan untuk yang tidak setuju disebut kufur. Tindak pidana terorisme di Indonesia terjadi semenjak negara ini merdeka baik itu pada masa orde lama, orde baru, maupun di era reformasi. Dengan rumusan masalah yang diambil yaitu Bagaimana konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme menurut undang undang, yurisprudensi dan doktrin dan Bagaimana implementasi dari radikalisme dalam mencegah tindak pidana terorisme. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep radikalisme dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yaitu dikaitkan dengan 4 pillar PVE, dan Pencegahan radikalisme tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga tanggung jawab bersama semua komponen.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. A Bagus Surya Widya Nugraha, Strategi Deterensi Dalam Kebijakan Penanggulangan Terorisme Internasional di Kanada, Program Studi Hubungan Internasional FISIP, Universitas Indonesia.

A.M Hendropriyono, Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam, Buku Kompas, Jakarta, 2009.

Ali Masyar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme Sebuah Titik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Teorisme di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Amirsyah dalam bukunya Petrus R. Golose, Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, PTIK, Jakarta, 2010.

Artikel kompas, 20 Februari 2020, Putus Proses Transfer Pikiran Untuk Tangkal Radikalisme.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Edisi Pertama, Cetakan ke-2, Kencana Prenada media Grup, Jakarta, 2010.

Bagir Manan, Membedah UUD 1945, Universitas Brawijaya Pres, Malang, 2012.

BNPT, Capaian Keberhasilan Program BNPT Tahun 2016-2019, Juli 2019.

David Bourchier, Illiberal Democracy in Indonesia: The Ideology of the Family State,New York, Roudlgde, 2015.

Dede Rosyada, el.al, Demokrasi, Hak Asaasi Manusia, dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.

Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional tentang Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024, pada rapat pleno Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, tanggal 21 Januari 2020.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Kementerian Hukum dan HAM, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 15 Prp Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hlm. 98, Jakarta, 2015.

M. Zaki Mubarak, Geneologi Islam Radikal Di Indonesia, Pustaka LP3ES, 2008.

Mansyur A Effendy, Perkembangan Hukum dan Penegakan HAM Indonesia, kapita Selekta Hukum, Bandung, Widya Padjajaran, 2009.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan UU Nomor 15 Prp Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan pehaman Deradikalisasi dalam 3 tingkatan. Deradikalisasi tingkat ke-1 disebut Deradikalisasi, Tingkat ke-2 disebut kontra radikalisasi, dan tingkat ke-3 disebut Anti radikalisasi.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Salafisme diartikan ketiga jenis radikalisme tersebut berangkat dari karakter Gerakan salafi: tekstualisme al-Quran dan hadist, permurnian agama dari budaya local, dan penempatan sistem politik islam di masa Nabi sebagai model ideal bagi kekuasaan islam. Loc Cit, Syaiful Arif, 2018.

Seri Buku Tempo, Kartosoewirjo-Mimpin Negara Islam, Jakarta, Gramedia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.

Solahudin, NII sampai JII, PT Elex Media Komputindo, 2018.

Surat Memenkopolhukam kepada Mensetneg Nomor B-141/L.N.00.00/8/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal penyampaian rekomendasi tindak lanjut penyusunan RPerpres RAN PE.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8072

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>