PROSES HUKUM PERADILAN ANAK DALAM PERKARA PORNOGRAFI

Lilis Indri Astuti, August Hamonangan P

Sari


Anak merupakan generasi penerus suatu bangsa yang bisa menentukan nasib bangsa di masa yang akan datang, sehingga anak harus mendapatkan jaminan atas hak-hak hidupnya agar bisa berkembang dan tumbuh sebagai anak yang lebih baik sesuai di dalam ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1990 mengenai prinsip di dalam perlindungan anak. Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Kemajuan informasi dan teknologi yang demikian pesat memberi manfaat yang cukup besar. Tetapi ternyata juga berdampak negative luar biasa. Media pornografi anak semakin mudah untuk diakses melalui media elektronik dan cetak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini yaitu terkait proses hukum peradilan anak dalam perkara pornografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 1 adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penyebaran Konten Pornografi yang dilakukan anak dibawah umur merupakan alasan hakim sebagai pertimbangan hukum di dalam memutuskan Diversi perkara anak.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad, Abdullah. Kriminologi, Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syahkuala, Darussalam, 1988.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Bambang Waluyo. 2018. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika

Darwan, Prinst. Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi, Jakarta: Kencana Prenada, 2009.

E.Y. Kanter & S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2012

L.H.C. Ituisman, The Dutch Criminal Justice from A Comparative Legal Perspective, di dalam D.C. Fokkema (ed), 1978, Introduction to Dutch Law for Foreign Lawyers Kluwer Deventer, The Nederland

Maidin Guttom, 2009, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Muladi, 2003, Lembaga Pengawasan: Sistem Peradilan Terpadu, Mappi PHUL www.pemantauperadilan.com., dalam purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk

Robert C. Trajanowicz and Marry Morash, Juvenile Delinquency: Concepts and Control, Prentice Hall, New Jersey 1992, page 173 -176, dalam: Purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEP, Indonesia

Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Wiranata, I Gde Arya B, dan Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Pespektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2005.

Elin Yunita Kristanti, Mengapa Bomber Dijuluki 'Calon Pengantin'. dalam http://nasional.news.viva.co.id/news/read/82072- mengapa_bomber_dijuluki___calon_pengantin_. Diakses tanggal 27 Mei 2022.

James Wolfe, H. Makalah Terorisme di Indonesia, dalam http://mooza-alkaz.blogspot.com/2012/03/makalah-terorisme-di-indonesia.html. Diakses tanggal 27 Mei 2022.

Wahyu Mawardi, Jihad dalam Al-Quran. dalam http://wahyunmawardi.wordpress.com/agama/jihad-dalam-al-qur%E2%80%99an/2014. Diakses tanggal 27 Mei 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8071

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>