PEMBUKTIAN HUKUM DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA

Fredy Sugiarto, Datir Siregar

Sari


Aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya selalu kesulitan dalam upaya pembuktian terlebih itu penting dan krusial. Tidak jarang dalam mendalami suatu kasus, para korban, saksi dan pelaku memilih diam hingga membuat pembuktian nantinya menjadi hal sangat penting. Penelitian ini menggunakan data sekunder, metode analisis data yang digunakan Yuridis Normatif Kualitatif, sementara metode pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan alat bukti dalam tindak pidana dunia maya diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHP, maka jaksa dalam menyusun tuntutannya juga harus berpedoman pada isi Pasal 183 KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yang apabila telah memenuhi syarat-syarat perkara tersebut diteruskan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Andi Hamzah dan Budi Marsita, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Transaksi Online, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Bahtiar Effendie dan Masdari Tasmin, Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberpace, (Yogyakarta: Gita Nagari, 2006).

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).

Eddy Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga, 2012).

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005).

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Tatanusa, 2012).

Maskun, Kejahatan Siber Cyber Crime, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).

Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum, 2006.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2010).

Yahya Harahap, Alat Bukti Sebagai Aturan Prosedur Tindak Pidana, (Bandung : PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Yuyun Yulianah, Hukum Pembuktian Cyber Crime, (Bandung: UNPAD Press, 2010).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8070

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>