PENANGANAN SECARA HUMANIS DALAM MENGHADAPI KEGIATAN UNJUK RASA YANG BERLANGSUNG SECARA ANARKIS

Satriya Kurnia Sanjaya, Fakhlur Fakhlur

Sari


Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi, namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai semangat demokrasi itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu yang didapat melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan unjuk rasa anarkis dapat berupa melakukan pemblokiran atau menutup seluruhnya jalan raya, melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan raya, melakukan sweping dan penutupan kantor pemerintahan, pengerusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas negara lainnya lewat tindakan-tindakan yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak seperti pemukulan, melempar batu kepada sasaran atau objek demonstrasi. Sementara Penanganan secara humanis dalam menghadapi kegiatan unjuk rasa anarkis dapat dilakukan dengan mengimplementasikan peraturan-peraturan yang dibuat dalam menangani kegiatan unjuk rasa. Diantaranya Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara dan Protap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Alfian Hamzah, Suara Mahasisawa Suara Rakyat, (Bandung: Risda Karya, 1998).

Anton Tabah, Membangun Polri yang Kuat (Belajar dari Macan-macan Asia), Cetakan Ketiga, (Jakarta: Mitra Hardhasuma, 2003).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Din Syamsudin, Etika Agama Dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2008).

M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

M. Oudang, Perkembangan Kepolisian di Indonesia, (Jakarta: Mahabarata, 2006).

Nurul Qamar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat), (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Ojak Nainggolan, Pengantar Ilmu Hukum, (Medan: Indonesia Media & Law Policy Centre, 2005).

Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, (Yogyakarta: PT Laksbang Presindo, 2011).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996).

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008).

Jurnal:

Fahlevi Kasbi, (et.al)., Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Aksi Demontrasi Anarkis (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Jurnal Retentum, Volume 2 Nomor 1, Tahun 2021.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka.

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.

Website:

Baritopost, Penanganan Aksi Unras Yang Humanis Sesuai SOP Dan Mengantisipasi Aksi Anarkisme, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, Pukul 14:54 WIB.

Atpas, Sapta, Sejarah Demonstrasi Mahasiswa, diakses pada tanggal 21 Februari 2022, Pukul 13:37 WIB.

Bayu Marhaenjati, Unjuk Rasa Anarkis, diakses pada tanggal 21 Februari 2022, Pukul 10:50 WIB.

Isty Maulidiya, Kronologi Polisi Banting dan Injak Mahasiswa saat Aksi Demo di Tangerang, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, Pukul 11:26 WIB.

Ryan Shahbana, Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarki, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, Pukul 14:13 WIB.

Segala Artikel, Adanya Tindakan Anarki, diakses pada tanggal 30 Mei 2022, Pukul 15:31 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8069

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>