PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE)

Ricky Adi Prasetiyo, Sugeng Djatmiko

Sari


Transaksi jual beli E-Commerce adalah suatu proses meliputi produksi, ditribusi, pemasaran, penjualan dan pengiriman barang serta jasa melalui Elektronis. Artinya adanya pihak antara penjual dan pembeli atau pihak-pihak lainnya dalam hubungan kontrak yang menggunakan media elektronik atau digital yang dalam prosesnya tidak diperlukan temu muka dan transaksi dilakukan secara lintas batas. Terkait dengan perlindungan hukum yaitu sebagai suatu upaya untuk melindungi kepentingan individu atas kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai hak untuk menikmati martabatnya, dengan memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Oleh karena itu dalam perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui sarana preventif dan represif.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Aman Sinaga. Pemberdayaan Hak-Hak Konsumen di Indonesia. Direktorat Perlindungan Konsumen DITJEN Perdagangan dalam Negeri Depertemen Perindustrian dan Perdagangan Bekerjasama dengan Yayasan Gemainti, Jakarta, 2001.

Gemala Dewi, dkk. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, cet. 2, Kencana, Jakarta: 2005.

Gunawan Wijaja dan Kartini Muljadi. Seri Hukum Perikatan. Cet. I, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi. Mengenal e-Commerce. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.

Philipus M. Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Kompas, 2003.

Soediman Kartohadiprodjo. Tata Hukum di Indonesia. Cetakan ke-12. Ghalia Indonesia, Jakarta 1993.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Jurnal:

W.J. Brown, Consumer Law. Concise College Texs: “ O “ Level Law, 2 nd ed, Sweet & Maxwell Limited, London, 1982.

Internet:

Esther Dwi Magfirah, “Perlindungan Konsumen Dalam E-commerceâ€, diakses dari www. solusihukum.com. pada tanggal 30 Mei 2022.

Undang-Undang:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.8068

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>