DISPARITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS KASUS NENEK MINAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF)

Mohd Yusuf D.M, Hans Riduan Hutapea, Utari Wulandari, Marito Sihotang, Rohim Brawijaya

Sari


Untuk mengawali pembahasan sebuah problem, sewajarnya dapat dimulai dengan berusaha mendefinisikan problem yang akan dikaji tersebut. Secara filosofis, upaya ini biasa disebut dengan menentukan terlebih dahulu ontologinya untuk kemudian melanjutkannya dengan memahami epistemologi dan aksiologinya. Namun dari segi ontologi, kondisi penegakan hukum di Indonesia masih terdapat ketimpangan (disparitas) dalam beberapa kasus. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemui perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal. Padahal aspek sosiologis justru memiliki daya adil yang hakiki dibanding hukum tertulis tersebut. Di tengah keterpurukan praktik penegakan hukum di Indonesia yang mewujud dalam berbagai realitas ketidakadilan hukum, terutama yang menimpa kelompok masyarakat miskin seperti Nenek Minah, maka sudah saatnya penegak hukum dalam menegakan hukum tidak sekedar memahami dan me-nerapkan hukum secara legalistic positivistik, yakni cara berhukumnya yang hanya berbasis pada peraturan hukum tertulis semata (rule bound), tetapi perlu melakukan terobosan hukum, berupa penerapan hukum progresif. salah satu aksi progresivitas hukum, adalah berusaha keluar dari belenggu atau dogma hukum yang bersifat positivistik dan legalistik. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, diharapkan selain akan memulihkan hukum dari keterpurukannya, juga yang lebih riil, pendekatan yuridis sosiologis diyakini mampu menghadirkan wajah keadilan hukum dan masyarakat yang lebih substantif.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, (Malang: Setara Press, 2013)

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk, 2002)

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Berita kasus dapat dibaca dalam Duh... Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau..., dalam http://regional.kompas. com/read/2009 /11/19/07410723/duh....tiga.buah.kakao.menyeret. minah.ke.meja.hijau.

Donald Black, The Behavior of Law, (Virginia, New York: Academic Press, 1976)

Faisal, Pemaknaan Hukum Progresif: Upaya Mendalami Pikiran Satjipto Rahardjo, (Padang: Thafa Media, 2015)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia,

Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Gama Media, 1999)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan II, (Jakarta: Kencana, 2008)

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2006),

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2010)

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, (Malang: Banyumedia, 2008)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.8065

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>