ANALISIS HUKUM KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN OLEH KEPALA CABANG CIBADUYUT PT. BINAVALISINDO DOLARASIA (STUDI KASUS PUTUSAN PN No.374/Pid.B/2016/PN.Bdg)

Giri Susilo, Wiend Sakti Myharto

Sari


Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berada dalam sebuah perusahaan atau organisasi tertentu dengan menggunakan kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 374/Pid.B/2016/PN. Bdg. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan tindak pidana secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Serta menurut Putusan Nomor 374/Pid.B/2016/PN. Bdg pelaku dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana Dalam Jabatan. Namun menurut hemat Penulis, kasus tersebut lebih kepada Penipuan karena ada tipu daya dan Pelaku tidak sepenuhnya menguasai barang yang akan dimilikinya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Lamintang & Samosir, Djisman (1983) Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru Hartanti, Evi (2021) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Grafika

Maulida (2019) Krimonolog Suatu Pengantar, Jakarta, Prenada Media Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kamus Besar Bahasa Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7847

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>