DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM PERKARA PUTUSAN NOMOR 519/PID.B/2021/PN JKT.PST
Sari
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah salah satunya berupa pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: pertama bagaimana ketentuan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan berencana? Dan kedua bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara putusan Nomor 519/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Rumusan delik dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terdiri dari unsur Subjek (normadressaat): barangsiapa, unsur Bagian inti delik (delictsbestanddelen) yaitu Dengan sengaja, Merampas nyawa orang lain, dan Dipikirkan/direncanakan terlebih dahulu. Unsur berikutnya ancaman pidana yaitu berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers
Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006
Kanter dan Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannyaâ€. Storia Grafika. Jakarta. 2002.
Leden Marpaung, 2011, Proses Penaganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan, Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Mestika Zed, Metodologi Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008)
Moeljatna 2007 “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Bina Aksara. Jakarta
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Muchtar, Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif, (Jakarta : Referensi, 2013)
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V(Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010)
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidanaâ€. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2010)
Suteki dan Galang Taufani , Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2018),
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia press, 1986
Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa, 2011,Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja, Grafindo Persada
Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Imperium, Jakarta, 2013
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPpidana)
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 519/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7846
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.