ANALISIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PUTUSAN NOMOR. 101/PID.B/2011/PN.PAREPARE)

Andika Fauzi Rahmat Tangkala, Heri Qomarudin

Sari


Pembunuhan dengan mutilasi merupakan perbuatan yang terbilang keji dimana pembunuhan ini dilakukan dengan diawali adanya penghilangan terhadap nyawa seseorang kemudian dilanjutkan pemotongan terhadap tubuh korban mulai dari bagian kepala hingga keseluruhan tubuhnya. Hal itu dilakukan untuk penghapusan jejak pembunuhan. Mutilasi jika dilihat dalam hukum pidana Indonesia tidak diatur secara jelas sehingga dalam memberikan penjatuhan hukuman terhadap pelaku juga terkadang kurang tetap hal ini mengakibatkan adanya kekhawatiran dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat jika pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian Dalam KUHP perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (Pasal 339 KUHP). Penerapan hukum materiil dalam putusan Nomor. 101/Pid.B/2011/PN.Parepare adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kumulatif subsideritas yaitu Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHPidana, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 354 ayat 2 KUHPidana, Lebih-Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, DAN Kedua melanggar Pasal 362 KUHPidana.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Baharudin, (2021), “Analisis Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Kepala Desa Parado Rato (Studi Kasus Di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat)â€, Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4 (3).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo, 2003).

Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014).

Kusnanto, Kejahatan-Kejahatan Elitis, Hipress, Jakarta, 2016.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Marwan Hamid, Mengajak Masyarakat Melawan Kejahatan, LPPKS, Jakarta, 2009.

Roeslan Saleh, Perbuatan dan Pertanggung jawaban pidana, Jakarta: Aksara Baru, 2000.

Sudradjat Bassar. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana

Sunardi dan Fanny Tanuwijaya, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Badan, Malang: Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA, 2001.

Susanto, Kejahatan Mutilasi Anak, http://m.republika.co.id, diakses pada tanggal 28 Agustus 2022.

Syarifuddin Pettanasse, Kriminologi, Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2017.

Teguh Prasetyo, 2014, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cet. V, PT RajaGrafino Persada, Jakarta, h. 38.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cahaya Agecy, Surabaya.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan, Bandung: Unpad Press, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7845

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>