ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLDA METRO JAYA DALAM KAITAN TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA

Dendy Lintang Prakasa, Punta Yoga Astoni

Sari


Kepolisian dianggap sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang memelihara ketertiban umum, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat umum. Namun, masih ada masalah lain yang harus dihadapi dalam praktiknya, salah satunya adalah tangkapan yang salah atau kesalahan dalam personifikasi. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban Penyidik Polda Metro Jaya terhadap terjadinya salah tangkap atau error in persona dilakukan melalui pemberian sanksi berupa ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban. Korban salah tangkap yang mengalami kerugian dapat melakukan upaya hukum, melalui praperadilan apabila kasusnya belum masuk persidangan pokok perkara. Apabila perkaranya sudah sampai persidangan, maka korban dapat menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan memperoleh hukum tetap. Adapun besarnya ganti kerugian sudah diatur dalam ketentuan hukum Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya diantaranya faktor eksternal berupa keterangan saksi atau korban yang salah, terduga kembar identik, tindakan non profesional dalam mendeteksi kejahatan, identifkasi korban, tersangka dan korelasinya secara ilmiah. Serta faktor internal berupa dinamika kerja yang kompleks, terbatasnnya sumber daya manusia yang membidangi, proses penyidikan yang sangat sulit dan penyelesaian kasus yang dituntut untuk diselesaikan dengan cepat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdussalam, Penegakan hukum Dilapangan Oleh Polri, (Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1997).

Aris Ismail dan Syamsuddin Rahman, Merajut Hukum Di Indonnesia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014).

Barda Narwi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010).

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

M. Sofyan Lubis, Prinsip Miranda Rule : Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, (Jakarta: Pustaka Yustitia, 2010).

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penetapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dam Peninjauan Kembali), (Jakarta : Sinar Grafika, 2008).

Moh Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty, 2009).

S. Wojo Warsito, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005).

Samosir C. Djisman, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana , (Bandung: Nuansa Aulia, 2013).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitan Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2014).

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Wiyono R, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Jurnal dan Karya Ilmiah:

Agus Raharjo & Angkasa, Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor. 3, September 2011.

Andrian Umbu Sunga, Tinjauan Terhadap Pemulihan Korban Salah Tangkap yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian, Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 3, 2016.

Azaria, Vida, “Keterkaitan Asas Presuption Of Inosense Didalam Pemberitaan Persâ€, Jurnal Kertha Wicara, Volume 7, Nomor 2, 2018.

Dani Durahman, Penerapan Sanksi Terhadap Penyimpangan penyidik Polri dalam Menangani Perkara, Jurnal Ilmiah, Volume 16, Nomor 2, Tahun 2016.

Ediwarman, Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume. 8, Nomor 1, Mei 2012.

Fakhrurrozi, Pencemaran Nama Baik Akibat Salah Tangkap (Kajian Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2010.

Jordy Moritz, “Pertanggungjawaban Penyidik Dalam Hal Terjadi Kesalahan Penangkapanâ€, Jurnal Lex Et Societatis, Volume III, Nomor 1, Jan-Mar 2015.

Nazaruddin Lathif, Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri dalam Kasus Salah Tangkap, Jurnal Fakuan Law Review, Volume 4, Nomor 2, Juli-Desember 2018.

Reza Adilla, “Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Upaya Hukum yang dilakukan oleh Tersangka dalam Hal Terjadinya Error in Persona (Studi Kasus Reza Fahlevi), Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Internet:

Rahel Narda Catherine, “Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Kasus Begal Salah Tangkap di Bekasi yang Disiksa Polisiâ€, diakses pada tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 09:59 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7842

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>