TINDAK PIDANA PERDAGANGAN WANITA UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby)

Novindah Kurniadi, Heri Qomarudin

Sari


Fenomena perdagangan perempuan (women trafficking) bagaikan “fenomena gunung esâ€. Kaum perempuan yang pada hakikatnya memiliki kedudukan tinggi serta pengaruh yang besar dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara seringkali dijadikan objek dominan dari sindikat mafia perdagangan orang (trafficking in persons). Modus operandinyapun bermacam-macam, mulai dari eksploitasi kekerasan seperti dipekerjakan sebagai pekerja seks (online atau biasa), Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian deskriptif analitis ,Data yang digunakan adalah data sekunder, Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif , Bahan hukum yang digunakan yaitu, Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian yaitu: Faktor-faktor yang mempengaruhi human trafficking khususnya terhadap perempuan pada umumnya karena kemiskinan, kurangnya pendidikan, Faktor perubahan lobalisasi dunia, kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya.  Kendala dalam penanganan kasus human trafficking selain disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga disebabkan kurangnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus eksploitasi seksual komersial pada media sosial.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU-BUKU

Andy yentriani, Politik Perdagangan Manusia , Surabaya, Bina Media, 2012.

Carl Marx, dalam Abdulsyani, 1987, Sosiologi Kriminalitas, CV.Remadja Karya, Bandung,1987.

Catur Suratnoaji, Nurhadi, Yuli Candrasari, Buku Metode Analisis Media Sosial Berbasis Big Data, SASANTI INSTITUTE, Purwokerto, 2019.

Chairul Badriah, AturanAturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak) , Bandung, Erlangga, 2005.

EY Kanter dan SR Siantur, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta, 2003.

Farhana, A spek H ukum P erdagangan O rang di Indonesia , Sinar G ng. rafika, Jakarta, 2009.

Hilaman Hadikusma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni Bandung, 1992.

Laporan International Organization for Migration (IOM) (2005). Pemulangan dan Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (Model Adendum). Jakarta, 2005.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Mozasa dan Chairul Bariah. Aturan-Aturan Hukum Trafiking (Perdagangan Perempuan dan Anak). Medan: USU Press, 2005.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak (Jakarta : Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2005.

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.

Rachmat syafaat, Kajian Trafficking terhadap Perempuan dan A nak , Alumni, B andung, 2012.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Winarno Budi, isu-isu Global Kontemporer, (Yogyakarta: PT Buku Seru, 2002),

Peraturan Perundang Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jurnal Ilmiah

Adityo Putro Prakoso, Masalah Perdagangan Orang Yang Sering Dijumpai Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 11 No. 1 Mei 2018

Internet

http://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/what-is-human-trafficking.html, pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 11.40 WIB.

http://www.unodc.org/documents/human-trafficking/09 81206_A5_eBook_English.pdf. Diakses pada tanggal 3 Juli 2022 pada Pukul 22:10 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7841

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>