COUNTER-TERRORISM DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERORISME ISIS DI KAWASAN ASIA TENGGARA

Wahyu Pramahardika, Vidi Galenso Syarief

Sari


Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia itu merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara yang disebut sebagai negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara Hukum dalam arti yang sesungguhnya. Counter-Terrorism/Strategi Kontra-Terorisme Sebagai Upaya Mencegah Teorisme Dan Mengurangi Pengaruh Organisasi Terorisme yakni bahwa Counter-Terrorism sebelumnya menyasar pada kebijakan represif yang cenderung menggunakan hard power dalam melawan kelompok terorisme, dan terbukti masih belum sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah terorisme. Kemudian saat ini dimunculkan sebagai upaya kontra-terorisme melalui “soft power†dengan apa yang disebut dengan Countering Violent Extrimism. Hal ini  dapat dilihat pada UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 yakni Undang-Undang ini mendefinisikan cakupan tindak pidana terorisme, mekanisme penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, kompensasi dan restitusi bagi korban, serta kerja sama Internasional.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

A.M. Hendropiyono, Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, (Jakarta: Kompas, 2009)

Abdul Aziz Hakim, Negara hukum dan Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Ali Masyar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, (Mandar Maju: Bandung, 2009).

BNPT, “Blueprint pencegahan terrorisme†ASEAN Selayang Pandang. (2017).

Damayanti, Angel. (2013). Kebijakan dan Strategi Pencegahan Terorisme.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

H. Adjat Sudradjat, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Bandung: Murni Baru, 2014).

Hamzah Junaid, “Pergerakan Kelompok Terorisme Dalam Prespektif†Barat Dan Islam, (Makassar: UIN Alauddin Agama Islam).

Haryono, Endi. (2010). Kebijakan Anti-Terorisme Indonesia: Dilema Demokrasi dan Represi

Iwan Suherman, Skripsi “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aksi Terorisme Di Indonesiaâ€, (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2008).

Jimly Asshidiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Merriam Webster, The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) 1984

Merriam Webster, Terorism Act 2000

Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.

Muh. Barid Nizarudin Wajdi, “Islam Dan Radikalâ€, (Nganjuk: STAI Miftahul Ula )

Mukhtar, Sidratahta, (2016). Strategi Pemerintah Indonesia Menghadapi Terorisme Dalam Era Demokratisasi

Owen Frazer & Christian Nünlist, “The Concept of Countering Violent Extremismâ€, CSS analysis in security policy no.183 (2015).

Pillar, R, Paul. (2008). The Unending Saga of Intelligence Reform.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Sudirman, Arfin. and Sari, Silvya, Deava. (2017). Membangun Keamanan Regional Di Asean Dalam Menanggulangi Ancaman Terorisme.

Triskaputri, Meika, Rifana. (2019). Terrorism Studies: Pelibatan Militer Dalam Upaya Penanggulangan Terorisme Di Indonesia.

Tunggal, Restuning, Aprilia. (2013). Ilmu Hubungan Internasional: Politik, Ekonomi, Keamanan, dan Isu Kontemporer.

Ulfah, K.Y. (2014). Counter Terrorism Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Terorisme Di Indonesia

Internet :

Di akses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme, pada tanggal 6 Juli 2022.

http://www.wikipedia.co.id/Negara_Islam_Iraq_dan_Suriah, diunduh pada tanggal 6 Juli 2022.

http://setnasasean.id/site/uploads/document/book/5a3c8377e89ce-asean-selayangpandang-v15-lowres.pdf. Diakses pada 6 Juli 2022.

https://www.google.com/amp/s/damailahindonesiaku.com/terorisme/penegertian-terorisme/amp Diakses 01 September 2022.

Lestari, Sri. (2012). Ancaman Terorisme di Indonesia Masih Ada. https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2012/10/121010_lapsuster orism1. Diakses pada 6 Juli 2022.

Undang-Undang :

Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 1 ayat 2




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7840

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>