PERBANDINGAN PENUNTUTAN PADA SISTEM PERADILAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Muhamad Abdul Rasyid, Ichwan Setiawan

Sari


Didasarkan pada sudut pandang sistem peradilan pidana dalam pilihan dan pada hukum acara pidana (formeel strafrecht / strafprocesrecht) secara khusus, pembuktian itu berfungsi menentukan dalam menegaskan kesalahan seseorang sehingga hukuman dijatuhkan oleh hakim. penulis ingin tahu tentang perbandingan sistem peradilan pidana di Indonesia dan Amerika Serikat. AS menganut perangkat kedaulatan ganda, dengan mempertimbangkan klaim dengan bantuan setiap kedaulatan yang dianutnya, terutama kedaulatan federal dan negara bagian. setiap penguasa dapat menuntut tersangka dalam suatu peristiwa yang sesuai dengan yurisdiksi setiap hukum yang berdaulat tanpa melanggar prinsip Nebis in Idem. Indonesia tidak menganut kedaulatan ganda. Jika amerika memiliki jaksa penuntut umum yaitu kejaksaan federal dan kejaksaan negara yang mewakili kedaulatannya, di Indonesia hanya ada kejaksaan tunggal sebagai perwakilan negara dalam sistem peradilan pidana.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Muhammad Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana, 2017.

C.S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2000.

Friedman, Lawrence Meir, and Grant M. Hayden. American law: An introduction. Oxford University Press, 2017.

Januar Wahyu, Studi Komparasi Hukum Wewenang dan Fungsi Praperadilan Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dengan Sistem Hebeas Corpus di Amerika Serikat. 2011.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Cet. 1. Bandung: Alumni, 2007.

Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Acara Pidana : Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat : Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi, 2008.

Luhut Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoretis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: UI Press, 2009.

Monica Hakimi. Towrd a Legal Theory on the Responsibility to Protect. The Yale Journal Of International law. 39:247. 2018.

Muhammad Najih, Politik Hukum Pidana: Konsepsi Pembaruan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014.

Peter De Cruz, Comparative Law in a Changing World. Routledge-Cavendish, 2008.

Robin, Gerald D., and Richard H. Anson. Introduction to the criminal justice system. New York: Harper & Row, 1987.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bandung: Binacipta.

Ruchoyah. Urgensi Pea Bargaining Sistem dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi perbandingan Plea Baggaining system Di Amerika Serikat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2020. 27.2: 338-409.

Tarigan, Ivan Sadana. Kajian Perbandingan Hukum Pidana Tentang Sistem Penuntutan Perkara Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika Serikat. Universitas Sumatra Utara. 2018.

Tolib Effendi,Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan Komponen dan Proses sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2013.

The Federal of Criminal Procedure Rule 11.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7839

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>