PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

Aldy Kurniawan Dika, Erwin Syahruddin

Sari


Pertanggungjawaban pidana merupakan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pencemaran nama baik sendiri merupakan kejahatan terhadap kehormatan seseorang karena berkaitan dengan penghinaan yang mengakibatkan tercemarnya nama orang lain. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawabanpidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana dan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di social media ditinjau dari hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah: Dalam konsep teori hukum pidana yang sering diperbincangkan yaitu tentang Tindak pidana, Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaanPertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat diterapkan dengan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan dalam pengadilanPeraturan perundang-undangan di Indoensia yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik  melalui  media social Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan UU ITE merupakan Lex Specialis dari KUHP.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU-BUKU

Abdul Wahid & Mohammad Labib “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)â€, Bandung: Refika Aditama, Cetakan Kesatu, 2005

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Press, 2009

Dikdik M. Arif mansyur & Elisatris Gultom, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006),

Josua Sitompul, CYBERSPACE CYBERCRIMES CYBERLAW Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa. 2012.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan (Jakarta: PT.Sinar Grafika 2010).hlm.37.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

RKUHP 2015 tentang Pencemaran Nama Baik

INTERNET

Jupri,’Delik Penghinaan’,(2011),< https://www.negarahukum.com/hukum/delik-penghi-naan.html>, dikunjungi pada tanggal 13 Agustus 2022

JURNAL/ ARTIKEL

Alexander Imanuel Korassa Sonbai dan I Ketut Keneng, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 06, No. 01, Januari 2017.

Firman Satrio Hutomo, Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Jurist-Diction Vol. 4 (2) 2021.

Reydi Vridell Awawangi, ‘Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2014) 3 Lex Crimen.

Suhartanto, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No.2, Desember 2017, hlm, 111-117.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7837

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>