PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MENGALAMI PERISTIWA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Affany Nur Ilhami, Arrum Budi Leksono

Sari


Kejahatan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling khas dialami oleh perempuan karena sangat terkait dengan cara pandang mayarakat yang menempatkan perempuan sebagai obyek seksual. Hal ini menunjukkan segala upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan nasib perempuan dari tindak pidana tersebut belum membawa hasil yang memuaskan bagi semua pihak. Proses penanganan kasus sejak penyidikan hingga putusan cenderung belum sepadan jika dibandingkan dengan akibat yang dialami oleh korban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode penulisan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dapat dimaknai sebagai bagian dari HAM yaitu hak atas keselamatan individu, hak kebebasan dan keamanan pribadi, dan perlindungan diri atas kehormatan dan martabat seseorang yang secara kodrati melekat pada manusia sejak kelahirannya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2012

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rajawali Pers, 2010

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, 2018

Cholid Narbuko, Metode Penelitian, (Jakarta : Bumi Aksa, 2003)

Indainanto, Yofiendi I, Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online, Jurnal Komunikasi, Vol.14, No.2, 2020

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Malang: Bayumedia Publishing, 2006

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Ronny Hanintijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011

Sulistyowati Irianto, Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, 2006

Surayda, Helen I, Perlindungan HukumTerhadap Korban Kekesaran Seksual dalamKajian Hukum Islam, Jurnal Ius Constiuendum, Vol.2, No.1, 2017

World Health Organization, World Report on Violence and Health , UN World Health Organization 2002, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7836

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>