Tinjauan Hukum Mengenai Permohonan PKPU yang Diajukan oleh Seorang yang Bukan Advokat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Sari
Dari sekian banyak aspek hukum dalam perekonomian, kepailitan dan PKPU merupakan aspek yang terbilang paling menarik, baik sebagai permasalahan maupun sebagai solusi atas kegiatan usaha. Istilah “pailit†dan “kepailitan†memiliki pengertian yang berbeda. Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran terhadap utang dari pada kreditornya. Sementara itu penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) lazimnya dikaitkan dengan masalah utang piutang antara seseorang yang dapat disebut sebagai debitur dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut dengan kreditor. Adapun permasalahan yang dibahas dalam kayra tulis ini adalah mengenai keabsahan surat permohonan PKPU yang ditandatangani oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus sebagai advokat. Dalam hal ini kajiannya didasarkan pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Menurut ketentuan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya Pasal 224 ayat (1) dengan mengambil studi kasus perkara Nomor 461/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa boleh surat permohonan PKPU diajukan oleh seorang atau lebih kuasa yang tidak berstatus advokat selama dalam surat permohonan a quo juga telah ditandatangani oleh kuasa yang merupakan advokat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Annalisa, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesain Utang-Piutang), (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2007)
Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta,2007)
Dijan Widijowati, Hukum Dagang, (Yogyakarta: C.V Andi Offset, 2012)
Fahmi Radhi, Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat, (Jakarta: Gramedia, 2008)
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: PT Alumni, 2006)
Munir Fuady, Hukum Pailit 1998 dalam teori dan Praktek, Cet II, (Bandung:Citra Aditya Bakti,2002)
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian Sengketa Bisnis Secara Nasional dan Internasional, dikutip dari Umar Haris Sanjaya
Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti,2014)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005)
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Malang: UMM Press, 2007.
Setiono, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS, 2002)
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia press, 1986.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Softmedia, 2010)
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, (Depok: Rajawali Pers, 2018)
Syamsudin Manan Sinaga, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Restrukturisasi Utang pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dikutip dari Umar Haris Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan Kewenangan kantor Pelayanan Pajak untuk Mengeksekusi Harta Debitor setelah Terjadinya Perdamaian dalam Kerangka PKPU, Cetakan Pertama, Gama Media Printing, Yogyakarta, 2014, hlm. 26
Syamsudin M. Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia, PT. Tatanusa, Jakarta. 2012
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, (Bandung: Mandar Maju,2000)
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,2002)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 461/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7797
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.