Keterkaitan Konsep Predatory Pricing Dalam Praktik Diskon Harga Pada Industri Konveksi Baju Melalui E-Commerce Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Alfaro David Timotius, Ratih Kemala

Sari


Persaingan usaha merupakan suatu hal yang harus ada dalam dunia usaha namun pada oknum tertentu dengan terciptanya persaingan yang ketat menimbulkan perbuatan curang untuk anti terhadap persaingan usaha itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai usaha industri konveksi baju melalui e-commerce yang menerapkan diskon harga yang ekstrim (predatory pricing) dengan praktik menjual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah atas suatu produk dari harga pasar dan/atau harga pokok produksi dengan tujuan untuk menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha lain yang tentunya  mengindikasikan adanya persaingan usaha tidak sehat. Namun dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2019 terdapat perluasan kriteria pelaku usaha yang menyebabkan pelaku usaha industry konveksi baju masuk kedalam kategori pelaku usaha kecil. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha industri konveksi baju tidak dapat dilaksanakan walaupun telah melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena terdapat pengecualian terhadap pelaku usaha kecil yang diatur oleh Pasal 50 huruf h UU Nomor 5 Tahun 1999.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Fahmi Lubis, et. al., Hukum Persaingan Usaha (Buku Teks), Edisi Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.

Basri Effendi, “Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat,†Syiah Kuala Law Journal Vol. 4 No.1.

Elisatris Gultom, Penegakan Hukum Dalam Kegiatan Ekonomi Di Indonesia, Bandung: Logoz Publishing, 2019.

Erlangga Djumena, “Dampak Pandemi Covid-19, Pemerintah Akui Daya Beli Melemah†dalam https://money.kompas.com /read/2020/10/06/050800026/ dampak-pandemi-covid-19-pemerintah-akui-daya-beli-masyarakat-melemah diakses pada 25 November 2021.

Imam Lukito, “Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce,†Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol.11, No. 3, 2017.

Kementerian Pertanian RI, “Mencari Untung antara Petani dan Konsumen†dalam https://www.pertanian.go. id/home/?show=news&act =view&id=2131 diakses pada 21 Januari 2022

KPPU, “Meraup Pasar E-Commerce†Majalah Kompetisi Edisi 62/2018, Jakarta, 2018.

Mustapa Kamal Rokan, “Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Rajawali Pers, Depok, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Rai Mantili, et.al., “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum†Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No.1, 2016.

Ratih Kemala, Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Operasi (Kso) Antara Pt. Garuda Indonesia Tbk Dan Pt. Sriwijaya Group Dalam Perspektif Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pakuan Law Review Volume 5, Nomor 2, Juli-Desember 2019

e-ISSN:2614-1485.

Soemarso, Akuntansi Suatu Pengantar, Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Winarno, Kamus Besar Ekonomi, Pustaka Grafia, Bandung, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7635

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>