Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Noviriska Noviriska

Sari


Hak kekayaan Intelektual (HKI) ialah hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang, sehingga HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan terhadap kekayaan intelektual sebagai hasil karya ciptaan pencipta ataupun penemunya. Metode Penelitian ini menggunakan jenis  penelitian yuridis normatif dan empiris dengan  sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian  masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya para pelaku ekonomi Kreatif dalam hal melindungi karya ciptaannya dan tidak didaftarkan akibatnya banyak terjadi pelanggaran terhadap karya mereka. Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ari Julianto Gema Wawancara Staf Ahli https://www.kemenparekraf.go.id/ra gam-ekonomi-kreatif/PentingnyaPemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif

Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, Depdag RI, Jakarta, 2008.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I, 2003

Dyah Permata Budi Asri, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty Of Law, Universitas Islam Indonesia, Volume 20, Issue 21.

Iin Indriani, Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan Terhadap Hak Cipta Musik, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 No. 2, Tahun 2018.

Much.Nurachmad, Segala Tentang HAKI Indonesia, Buku Biru, Yogyakarta, 2012,hlm.22.

Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2006.

Muhammad, Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 9

Muhammad Ahkmad Subroto & Suprapedi, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi, PT Indeks , Jakarta, 2008.

Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025

Pio Salvator Ginting, Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Jurnal Kertha Semaya, Universitas Udayana, Bali, Vol. 4 No.1, Tahun 2016.

Prisly Slovenia Sipir, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Lex Pritavatum, Vol. VI, No. 2. April 2018.

Rohmat Aldy Purnomo, Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia, Surakarta: Ziyad Visi Media, 2016.

Suhud Magono, Hak Kekayaan Intelektual Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Desain Industri Desain Tata Sirkuit Terpadu, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>