TINJAUAN NORMATIF YURIDIS KEWENANGAN PENYADAPAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Ari Setyadi Saputro, Punta Yoga Astoni

Sari


Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang dianggap luar biasa di antara dunia internasional. Hal ini menghambat perkembangan bangsa sebagaimana telah meracuni pikiran semua orang untuk tidak bisa berpikir jernih. Efek dari penggunaan narkotika dapat membuat seseorang kesadaran bahkan dapat berakhir pada kematian. BNN adalah sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani kejahatan dan prekursor narkotika. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah penyadapan. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dasar kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanganan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui tata cara penyadapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika dalam penanganan tindak pidana narkotika Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian Berdasarakan ketentuan Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BNN adalah salah satu institusi penegak hukum yang masih diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu dilakukan melalui cara-cara seperti interdiksi, penyadapan dan pembelian terselubung.  Jenis – jenis penyadapan antara lain penyadapan telepon, pesan, dan posisi. Dalam Proses penyadapan dimulai dengan pencarian bukti bukti awal, ijin Kepala Pengadilan, pencarian transmiter, dan terakhir pengummpulan data.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indoensia, Rafika Aditama, Bandung

Dharana Lastarya, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Jakarta: Pakar Karya, 2006.

H. Siswanto, S. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Joko Sarwoko, Pembuktian Perkara Pidana Setelah Berlakunya UU NO.11 Tahun 2008 (Undang-Undang

ITE), Makalah, Jakarta 7 September 2009.

Krisnawati, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011).

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Narkotika dan Psikotropika, Bandung: Nuansa Aulia, 2010.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet

http://www.bnn.qo.id/read/pressrelease/13087/ hari-anti-narkoba-internasional, diakses pada tanggal 13 Agustus 2022

Jurnal/ Artikel

Eka Agus Hidayat, Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalama Perspektif Undang-Undang Narkotika Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Tadulako Master Law Journal, Vol 4 Issue 2, Juni 2020, hlm, 129-145.2004,

Muh, Nasir, Kewenangan Penyidik Badan Narkotik Nasional (BNN) Melakukan Intersepsi (Penyadapan) Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jurnal Lex et Societatis, Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7513

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>