KEWENANGAN DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR DALAM MENANGANI AKSI TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Andre Faschal Neta Nyahu, Erwin Syahruddin

Sari


Masalah perusakan hutan masih menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Meningkatnya pelanggaran terkait perusakan hutan dengan mudah diketahui oleh masyarakat tidak saja melalui pemberitaan di massa media, baik cetak maupun elektronik, tetapi juga dari berbagai data yang dikeluarkan oleh berbagai institusi, baik swasta maupun pemerintah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif sementara metode pendekatan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai upaya penegakan hukum dikatakan sudah ditegakkan dengan cukup baik sesuai dengan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Dinas Kehutanan, Polisi Hutan, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang tergabung dalam suatu tim khusus untuk memberantas pelaku penebangan liar. Dimana tahap-tahap penegakan hukumnya dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ada. Sementara Hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum jika dilakukan secara progresif adalah salah satunya bersumber dari hukum itu sendiri yaitu dari peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan dianggap mengabaikan hukum adat, terjadinya insinkronisasi antara peraturan pemerintah dengan keputusan menteri, serta terdapat ketentuan saling bertentangan satu sama lain.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ahmad Gunawan, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, (Semarang: Pustaka Pelajar & UNDIP, 2006).

Baso Madiong, Penerapan prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, (Makassar : Celebes Media Perkasa, 2012).

Bedjo Santoso, Kebocoran Hutan dan Anomali Illegal Logging, (Serpong: Wana Aksara, 2008).

Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup Omo Ethic-Eco Ethic, (Bekasi: Gramata publishing, 2014).

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, (Yogyakarta: Rangkang Education, 2010).

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum; Melalui Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Indonesia Curruption Watch (ICW), Tipologi Penegakan Hukum Illegal Logging Tahun 2005-2008.

Joni, Hukum Lingkungan Kehutanan,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).

Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Antony Lib, 2009).

Muladi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke-2, (Jakarta: Rencana Prenada Media Group, 2002).

Mustoha iskandar, Dai agent of Change, (Jakarta: Duta Rimba, 2015).

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2011).

Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1983).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan-5, (Jakarta : Rajawali Grafindo Persada, 2011).

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7512

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>