PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Padma D. Liman

Sari


Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisnis maupun untuk melakukan hubungan-hubungan pribadi yang menyangkut perasaan para pelakunya. Hubungan-hubungan pribadi ini tidak jarang akan berakhir sampai ke tingkat yang lebih serius yaitu perkawinan.  Perkawinan yang terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain dalam sistem hukum di Indonesia disebut perkawinan campuran. Tulisan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada perkawinan campuran khususnya mengenai akibat perkawinan campuran tersebut. Akibat dari perkawinan campuran menyebabkan kedudukan suami atau istri yang warga negara Indonesia menjadi kehilangan salah satu hak perdatanya karena adanya unsur asing dari pasangannya.  Perkawinan campuran berbeda dengan perkawinan di luar Indonesia. Pada perkawinan campuran, pasangan yang akan kawin tersebut berbeda kewarganegaraannya sehigga ada kemungkinan  terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam perkawinan tersebut setelah perkawinannya dilangsungkan sedangkan pada perkawinan di luar Indonesia, pasangannya yang melangsungkan perkawinan adakalanya  sama-sama merupakan warga negara Indonesia tetapi bisa pula berbeda kewarganegaraannya.  Pengaturan mengenai kedua macam perkawinan inipun berbeda. Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan Juridis Normatif, yang mana terdapat ketentuan khusus dibuat untuk melindungi pasangan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing. Pengaturan perkawinan campuran mempunyai dampak yang berbeda dengan perkawinan suami istri yang sama-sama warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan akibat dari suatu perkawinan berpengaruh pada 3 hal, yaitu pada pasangan suami istri yang bersangkutan, keturunan yang dilahirkan dan terakhir pada harta perkawinan pasangan tersebut.  Pada perkawinan campuran, suami atau istri yang berbeda kewarganegaraannya tidak diwajibkan untuk menggantikan kewarganegaraannya agar sama dengan pasangannya, sehingga anak yang lahir memiliki 2 kewarganegaraan karena mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya yang berbeda.  Selanjutnya menyangkut harta perkawinan dalam Perkawinan campuran, pengaturannya menggunakan pengaturan harta yang pemiliknya adalah warga negara asing. Agar permsalahan dapat diselesaikan maka dibutuhkan pengaturan tentang perjanjian kawin yang lebih detail.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadil Muhammad. (1994). Hukum Harta Kekayaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Convention in the Law Applicable to Matrimonial Property Regimea.

Damanhuri HR. (2007). Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Mandar Maju, Bandung.

K. Wantjik Saleh, (1976). Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke empat, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Kadarudin, (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press.

Padma D. Liman, dkk. (2021). Tinjauan Hukum Atas Batas Usia Minimal Untuk Melakukan Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum Hermeneutika, Vol. 5, No. 2.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU-XIII/2015 tanggal 27 Oktober 2016

Ratno Lukito, (2008). Hukum Sakral dan Hukum Sekuler (Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia), Jakarta: Pustaka Alfabet.

Staatsblad 1898 No. 158.

Subekti, (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa.

Sudargo Gautama. (1975). Warga Negara dan Orang Asing Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh-Contoh. Cetakan ke tiga, Alumni, Bandung.

Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Wirjono Prodjodikoro. (1992). Asas-asas Hukum Perdata Internasional. Cetakan ke tujuh, Sumur Bandung, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i2.6354

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>