PERAN PETUGAS PENGAMANAN DALAM UPAYA MEMINIMALISIR PENYELUDUPAN DAN PEREDARAN NARKOBA DI RUTAN KELAS II B SITUBONDO

Mohamad Yusril F, Padmono Wibowo

Sari


Program Getting to Zero Halinar merupakan program upaya meniadakan ponsel, pungutan liar, dan narkoba pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), yang juga merupakan program wajib dengan keharusan untuk diterapkan di seluruh Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berlaku terutama untuk permasalahan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan pada saat ini dan menjadi fokus Pemasyarakatan yaitu terkait dengan pelanggaran HALINAR adalah peredaran Narkoba didalam UPT Pemasyarakatan. Tidak hanya sampai disitu saja, banyaknya pemberitaan terkait dengan percobaan menyelundupkan Narkoba di Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh pengunjung.  Maka dari itu, sebagai petugas Pemasyarakatan utamanya petugas Pengamanan harus mampu dan wajib untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HALINAR terlebih terkait dengan peredaran Naroba didalam Rutan dan Lapas. Kegiatan tersebut juga terjadi pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo yang memiliki petugas pengamanan berjumlah 28 orang dengan 1 orang Kepala KPR, 7 orang staf yang dibagi pagi dan siang serta 4 regu pengamana yang berjulah 5 orang dalam 1 regu pengamanan memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir peredaran Narkoba. Selain itu, diharapkan petugas pengamanan tahu situasi dan kondisi WBP didalam blok tersebut mulai dari keadaan keamanan hingga keluhan yang dialami WBP terutama jika ada indikasi terjadinya peradaran Narkoba. Maka dari itu, peneliti ini ingin mengetahui peran petugas pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo dalam upaya meminimalisir peredaran Narkoba di rutan yang bersangkutan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


(LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Tahun 2012 s / d 2014 ) OLEH : SURYA EKA P NENTO, 2015)Ali, I. J., Madhakomala, R., & Yohana, C. (2019). Evaluation of The Implementation of The Getting Zero To Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba) Programm in The Correctional Institutions of The Class I Cipinang Jakarta. Journal of Business and Behavioural Entrepreneurship, 3(2), 1–24. https://doi.org/10.21009/jobbe.003.2.01

Bawono, J. G. (2020). Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Oleh Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lex Et Societatis, 8(4), 165–175. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30921

Jend, J., Km, S., & Kode, P. (2016). P e n g e l o l a a n l e m b a g a p e m a s y a r a k a t a n d e n g a n s e g a l a p e r m a s a l a h a n n y a. 2(1), 23–27.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN ( Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Tahun 2012 s / d 2014 ) OLEH : SURYA EKA P NENTO. (2015).

Narindrani, F. (2017). Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 111. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.129

Rahmanto. (2014). Bab 1 Pendahuluan (Latar Belakang Periklanan). 2013, 12.

Sebagai, D., Satu, S., Untuk, S., Gelar, M., & Terapan, S. (2020). Politeknik ilmu pemasyarakatan analisis kinerja petugas pengamanan pada lembaga pemasyarakatan klas iia yogyakarta skripsi.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i2.6259

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>