IMPLEMENTASI PEMBINAAN KETERAMPILAN DALAM MENGURANGI RESIKO PEMBERIAN HUKUMAN DISIPLIN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS I SURAKARTA
Sari
Narapidana yang sedang menjalani masa pidananya mempunyai hak-hak untuk mendapatkan pembinaan yang harus diberikan sepenuhnya. Oleh sebab itu untuk mewujudkan pelakasanaan pembinaan, pemberian keterampilan kerja diberikan agar mencapai daya guna dan hasil yang maksima dan tercapainya tujuan pemasyarakatan. keterampilan kerja tidak berjalan optimal karena minimya kapasitas tempat, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya SDM petugas, dan rendahnya minat narapidana. Dalam pelaksanaannya pembinaan terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berujung pada pemberian hukuma disiplin. Hukuman yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran narapidana tersebut, dimana tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi administrasi untuk memperbaiki dan mendidik Narapidana melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu dengan adanya pembinaan keterampilan kerja mampu mengurangi resiko pelanggaran karena didalamnya terdapat kegiatan yang mampu mengisi kosongnya waktu narapidana dengan kegiatan yang positif dan berguna di masa depan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Akbar, A., Soewondo, S. S., & Azisa, N. (2019). Pemenuhan Hak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja dan Upah atas Pekerjaan yang Layak. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(2), 90–98. https://doi.org/10.37146/ailrev.v1i2.18
Berlian, E. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Sukabina Press.
Pamungkas, M. Y., Studi, P., Kemasyarakatan, B., & Pemasyarakatan, P. I. (2020). Di Lpka Kelas I Tangerang. 7(3), 494–507.
Ratna Ashari Ningrum. (2014). Urgensi Pengaturan Keamanan dan Ketertiban dala Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. 26. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/750/737
Sugiyono. (2015). Metodologi Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfa Beta.
Suprapto. (2009). Pengantar Teori dan Manajemen Komunikasi. MedPress.
Wulandari, S. (2012). Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(0854), 131–142.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i2.6258
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.