KEBIJAKAN PUBLIK TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SWASTA DALAM PELAYANAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v9i1.5718Abstract
Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi saksi sesuai dengan pellanggaran yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunya tugas menjatuhkan sanksi. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam faktanya banyak rumah sakit swasta yang tidak melaksanakan TJSL, sebagaimana maksud Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal rumah sakit (RS) mempunyai kewajiban menjalankan fungsi sosial RS sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui bentuk pengobatan dan perawatan. Petugas kesehatan, medis dan nonmedis, bertanggungjawab untuk memberi pelayanan yanng optimal.
References
Abdul, Wahab. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2005
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Abidin, S. Z. Regionalization and development performance in Indonesia (Doctoral dissertation, University of Pittsburgh). 2004.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2012.
Annya Isfandyrie, Tanggung Jawab Hukum dan Saksi bagi Dokter, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005
Bambang Rudito dan Melia Famiola, Corporate Social Responsibility, Cetakan Pertama, Bandung, 2013.
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.
Darji Darmodihardjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Dye, T. R. (1984). Party and Policy in the States. The Journal of Politics, 46(4), 1097-1116.
Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama. Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Jakarta: Niaga Swadaya, 2008.
HARISA, M. A. Analis Terhadap Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Nene Mallomo Di Kabupaten Sidrap.
Keban, Yeremias T. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Gava Media. 2004
Nugroho, R. Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Politik Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2009
Rai Wijaya, Hukum Perusahaan Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan TDUP&SIUP, Kesaint Blanc, Bekasi, 2006
Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Gatra Pustaka, Jakarta, 2010,
Soejami, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Bandung: Citra Aditya, 1992.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1986.
Syafrudin, Ateng, Asas-asas Pemerintahan Yang Layak Pegangan Bagi Pengabdian Kepala Daerah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Titik Triwulan Tutik dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
Wibawa, S. Administrasi Negara Kontemporer. Graha Ilmu: Jakarta, 2011.
Winarno, B. Sistem politik Indonesia era reformasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2007
Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.