IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG KEWAJIBAN ANGKUTAN UMUM BERBADAN HUKUM DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA CIREBON (Studi Kasus Angkutan Kota Trayek Kota D7)

Laela Lydia, Hery Nariyah, Amanan .

Sari


ABSTRACT

 

Latar Belakang melakukan penelitian ini yaitu pelaksanaan implementasi kebijakan kewajiban angkutan kota oleh Dinas Perhubungan kota Cirebon Khususnya Angkutan Kota trayek D7, bahwa dari jumlah total angkutan kota cirebon yaitu 1.039 hanya 979 unit yang sudah memiliki izin, dan baru 40% terrealisasikan angkutan kota yang sudah berbadan hukum, kendaraan angkutan kota masih banyak yang belum berbadan hukum dan masih perorangan, salah satunya angkutan kota Cirebon trayek D7 dari 40 unit angkutan kota yang tergabung berbadan hukum diantaranya 4 pengusaha yang tergabung dalam Koperasi Warga Angkutan Cirebon (KOWATRON) yaitu koperasi yang didirikan oleh Dewan Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat Kota Cirebon atau Dpc Organda Kota Cirebon.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif melalui pendekatan deskriptif, dengan mengambil lokasi penelitian di Dinas Perhubungan Kota Cirebon, sedangkan yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah kepala Bidang Angkutan dan Moltimoda di Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Cirebon, pengusaha angkutan kota rayek D7, dan supir angkutan kota trayek D7.

Hasil penelitian menunjukan sesuai teori yang digunakan adalah teori George C Edward III terdapat empat faktor yang mempengaruhi kebijakan, yaitu komunikasi yang dilakukan belum optimal, sumberdaya yaitu staf (pegawai) yang memiliki keahlian dan kemampuan yang cukup, disposisi yaitu sikap pegawai Dinas Perhubungan sudah tegas dalam melaksanakan tugasnya, dan struktur birokrasi yaitu standar operasi prosedur (SOP) yang sudah optimal.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijaksanan dari formulasi

Keimplementasi Kebijaksanaan Negara: PT. Bumi Aksara

Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Cv. Alfabeta

Ali, Chidir. 2011.Badan Hukum. Bandung: P.T. Alumni

Dun, William N.2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah

Mada University Press

Indiahono, Dwiyanto. Kebijakan Publik: Berbasis Dynami Policy Analysis.

Yogyakarta: Gava Media

Moelong,2007. Metologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Rido, Ali. 2012. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,

Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: PT. Alumni

Subarsono, AG.2010. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sugiono.2010. Metode Penelitian Kuantitatf Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Suharto, Edi. 2012. Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji

Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Cv. Alfabeta

PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v6i2.1549

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>