Implementasi Kebijakan Pelayanan Pembuatan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pontianak

Authors

  • Indra Pratama Saputra Untan, Indonesia
  • Martoyo Universitas Tanjungpura, Indonesia
  • Arifin Universitas Tanjungpura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v13i2.11025

Keywords:

Pelayanan Publik, M-Paspor, Layanan, Implementasi Kebijakan

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan pelayanan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Permasalahan utama mencakup kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan petugas dalam menggunakan aplikasi, yang menyebabkan kebingungan serta pelayanan belum optimal. Tujuan penelitian adalah menggambarkan dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi kebijakan belum sinkron antara aplikasi dan petugas, disposisi pelaksana belum seragam, sumber daya terbatas pada literasi digital dan kemampuan teknis, serta struktur birokrasi masih mengalami fragmentasi koordinasi. Hambatan-hambatan tersebut berdampak pada efektivitas pelayanan publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan komunikasi layanan, pelatihan berkelanjutan bagi petugas, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penataan ulang struktur birokrasi agar implementasi kebijakan berjalan lebih efisien dan berorientasi pada kepuasan publik.

References

Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Islamy, M. Irfan. 2015. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy, J. 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya

Nugroho D, Riant. 2014. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tachjan. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung : AIPI Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-2.UM.01.01-4.0331 tentang Pelaksanaan Mobile Paspor (M-Paspor)

Downloads

Published

2025-10-13

Citation Check