Aspek Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara Pelayanan Publik atas Pelanggaran Administratif dalam UU No. 25 Tahun 2009

Authors

  • Yessika Sabel Farica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v13i1.10373

Keywords:

pelayanan publik, pelanggaran administratif, tanggung jawab hukum, UU No. 25 Tahun 2009

Abstract

Penelitian ini mengkaji Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan pedoman tentang hak serta kewajiban antara penyelenggara dan penerima layanan publik. Salah satu hal penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah tanggung jawab hukum penyelenggara apabila terjadi pelanggaran administratif dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran administratif dan mengevaluasi seberapa jauh ketentuan penegakan hukum dalam UU tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini, meskipun dalam UU No. 25 Tahun 2009 telah diatur prinsip akuntabilitas dan sanksi administratif, pelaksanaannya tetap menghadapi kendala dalam pengawasan dan penegakan sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi turunan pengawasan yang lebih mendalam untuk perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

References

Abdullah, Lufsiana. 2021. “Sengketa Perdata Dan Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Bidang Pelayanan Publik.” Simbur Cahaya, Juli, 112–30. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1201.

Anedea, Tahta. 2020. “KAJIAN TEORITIS UNDANG €“ UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PROFESIONALITAS DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI.” Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 7 (1): 19–36. https://doi.org/10.32493/SKD.v7i1.y2020.6415.

Bisri, Mashur Hasan, dan Bramantyo Tri Asmoro. 2019. “Etika Pelayanan Publik Di Indonesia.” Journal of Governance Innovation 1 (1): 59–76. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.298.

Dr. Khoirul Huda, Sh. 2014. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAKAN MAL-ADMINISTRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK.” JURNAL HERITAGE 2 (2): 30–42. https://doi.org/10.35891/heritage.v2i2.828.

Ishak, Nurfaika. 2022. “Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia.” Mulawarman Law Review 7 (1): 71–88. https://doi.org/10.30872/mulrev.v7i1.834.

Kushartiningsih, Renita, dan Ikhsan Budi Riharjo. 2021. “PENGARUH AKUNTABILITAS, TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TERHADAP KINERJA PELAYANAN PUBLIK.” Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA) 10 (3). https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/3839.

Muhaimin, Hikmah, Wahyu Ichwan, Resi Abdul Basith, dan Daffa Riski Veryanto. 2023. “Etika Pemerintah Dalam Penyelengaraan Layanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Dan Kepercayaan Masyarakat.” Journal Law and Government 1 (2): 122–32. https://doi.org/10.31764/jlag.v1i2.16267.

RI, Ombudsman. t.t. “Deretan Sanksi Atas Pelanggaran Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Diakses 22 Mei 2025. https://ombudsman.go.id:443/perwakilan/news/r/pwkmedia--deretan-sanksi-atas-pelanggaran-terhadap-penyelenggaraan-pelayanan-publik.

Sadi, Tommy. 2017. “KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PRINSIP PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.” LEX ET SOCIETATIS 5 (6). https://doi.org/10.35796/les.v5i6.17919.

Sari, Jayanti Armida, Mary Ismowati, Nur Sukmawati, dan Nur Ambia Arma. 2022. “Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.” Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area 10 (2): 127–36. https://doi.org/10.31289/publika.v10i2.7886.

Timbuleng, Mutiara, Ryan Aji Johannes, Itje Pangkey, dan Fitri Herawati Mamonto. 2023. “ANALISIS ETIKA PELAYANAN PUBLIK.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah 15 (2): 208–21. https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i2.3543.

Downloads

Published

2025-06-09

Citation Check