Mafia Tanah Di Indonesia: Subjek Yang Seakan Tidak Pernah Hilang
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v13i1.10204Keywords:
Kepastian Hukum, Mafia Tanah, SengketaAbstract
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami lebih jauh mengenai kejadian-kejadian mafia tanah yang sedang marak terjadi saat ini. Solusi baru atas permasalahan yang ada kemudian diberikan dengan menggunakan pendekatan hukum preskriptif yang relevan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan terkait. Metode-metode ini didukung oleh bahan-bahan sekunder dari berbagai sumber. Peneliti tertarik untuk menulis artikel ini setelah mengetahui kejadian terkini Nirina Zubir yang baru- baru ini terjadi terkait perampasan harta benda ibunya oleh anggota mafia tanah. Ada beberapa undang-undang yang bertujuan untuk memberantas mafia tanah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kekuasaan Administratif, Hak Atas Tanah, Satuan Perumahan, dan Pendaftaran Tanah yang dimaksudkan untuk memberikan hak kepada pemilik tanah dan satuan properti tempat tinggal dan hak terdaftar lainnya, mafia tanah dapat melanjutkan operasinya. Meningkatnya sengketa pertanahan dan sengketa akibat campur tangan mafia tanah membuat proses pengurusan perkara pertanahan terhambat dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya. Lemahnya undang-undang pertahanan merupakan permasalahan mendasar, dan undang-undang tersebut mempunyai celah yang dapat dieksploitasi oleh mafia tanah. Oleh karena itu, reformasi hukum pertanahan diperluan untuk memperbaiki dan menyempurnakan hukum guna mencapai kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakakat.
References
Bhawika, D, Pastika, W, Aprilia, D, Eoh, SY & Faith, BZ n.d., ‘TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBALIK NAMA TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG HAK (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir) Gorontalo Law Review’.
Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press, 2018.Mhd. Yamin Lubis, Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Mandar Maju, 2008.
Karlina, Y & Putra, IS n.d., ‘PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DENGAN MENGGUNAKAN ISTRUMEN HUKUM PIDANA DI INDONESIA’.
Karno Sabowo, H, Purnomo, H, Pawiyatan Luhur, J, Duwur, B & Gajahmungkur, K 2023, Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat, Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, <https://nasional.tempo.co/read/1531865/gaduh-mafiatanah-apa-itu-mafia-tanah-dan->.
Krismantoro, D 2022, ‘Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia’, Jurnal Kewarganegaraan, vol. 6, no. 3.
Kusumojati, MP 2022, ‘PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP NOTARIS SEBAGAI OKNUM MAFIA TANAH’, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 11, no. 1, pp. 44–52.
Pendidikan, J & Konseling, D n.d., Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah, vol. 5.
Prayitno, B 2021, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, vol. 9, no. 2, p. 269.
Putri Fransiska Purnama Pratiwi, O & Palangka Raya, U n.d., Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya (Putri Fransiska) Hlm 23 UPAYA PEMBERANTASAN MAFIA TANAH DI KOTA PALANGKA RAYA.
Sevilla, M, Angelin, R, Clarissa, ID & Widigdo, Z 2021, ‘KASUS MAFIA TANAH YANG MENIMPA NIRINA ZUBIR : APAKAH AKIBAT DARI LEMAHNYA HUKUM PERTANAHAN’.
Wirawan Kementerian ATR, V & Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, B 2019, ‘Akar Masalah Maraknya Mafia Tanah’, vol. 1, no. 2, p. 35.
Wirawan, V, Universitas, (, Achmad, J, Yogyakarta, Y, Brawijaya, J & Ringroad Barat, J n.d., LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM ALTERNATIF UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN MAFIA TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI PERTANAHAN, vol. 7, no. 1.
Zakka Arrizal, N, Diana Sari, S, Eviningrum, S, Ulya Kharisma, B, Ayu Widya Perdana, Y & Bella Saputri, C n.d., Proceeding of Conference on Law and Social Studies TINJAUAN HUKUM PRAKTIK HIBAH HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT, <http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS>.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.