Analisis Strategi Manajemen Konflik dalam Sengketa Lahan Relokasi Pulau Rempang
DOI:
https://doi.org/10.33603/publika.v12i2.10168Keywords:
Manajemen konflik, pulau rempang, eco-city, teori DahrendorfAbstract
Artikel ini menganalisis strategi manajemen konflik dalam segala hal relokasi pulau rempang dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur dengan mengkaji data dari regulasi hukum serta publikasi akademik dan media serta analisis konflik berdasarkan teori konflik Dahrendorf. Konflik yang terjadi melibatkan kepentingan pemerintah, masyarakat lokal, dari investor, konflik ini muncul karena ada perselisihan antara kepentingan pembangunan nasional dan hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati. Studi ini menelusuri literatur terkait teori manajemen konflik serta dinamika sosial yang muncul akibat rencana pengembangan kawasan rempang eco city. Hasil analisis menunjukan bahwa penanganan konflik di pulau rempang meliputi tahap pencegahan, penghentian konflik, dan tahap pemulihan pasca konflik. Tetapi hingga kini masih belum terlihat langkah signifikan dalam implementasi pasca konflik di pulau rempang.
References
Agus Setiawan, “Kronologi Insiden Pulau Rempang, Masyarakat Tolak Direlokasi Karena Hal Ini”, https://www.viva.co.id/berita/nasional/1638541-kronologi-insiden-pulau-rempang- masyarakat-tolak-direlokasi-karena-hal-ini?page=all (8 Desember 2023).
Aisha Nur Habiba, Annisa Ayu Melati, Nur Hamda Sa'idah, Wike Vimayanti, “Aktualisasi Hak Asasi Manusia Pada Kasus Pulau Rempang Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Lingkungan”, Jurnal Hukum Sehasen, No.2 , (2023), 375-384.
Azizah, L. (2021). “Pengelolaan konflik sosial keagamaan di Pulau Lombok. Nizham: Jurnal Studi Keislaman”, 9(02), 39-56.
Elok Nuri, “Kronologi Lengkap Bentrok Warga Pulau Rempang Batam, Begini Kata Pengamat”, melalui https://narasi.tv/read/narasi-daily/kronologi-lengkap-bentrok-warga-pulau-rempang- batam-begini-kata-pengamat (7 Desember 2023).
Rosana, E. (2017). “Konflik pada kehidupan masyarakat (Telaah mengenai teori dan penyelesaian konflik pada masyarakat modern)”. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 10(2), 216-230.
Zuldin, M. (2019). Ketimpangan sebagai penyebab konflik: kajian atas teori sosial kontemporer. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 157-183.
Dahrendorf, R. (1959). Class and class conflict in industrial society. Stanford University Press.
Ghuffran, M., Nugraha, D. A., & Pulungan, N. N. S. R. (2024). Analisis Kasus Pulau Rempang di Batam Ditinjau dari Conflict Theory. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 392–403.
Kompas.id. (2023, September 13). Memahami Kasus Pulau Rempang. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/09/13/memahami-kasus-pulau-rempang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2013). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2013.
Lederach, J. P. (1997). Building peace: Sustainable reconciliation in divided societies. United States Institute of Peace Press.
Mongabay Indonesia. (2024, Juli 14). Menimbang Penyelesaian Konflik Agraria di Proyek Rempang. https://www.mongabay.co.id/2024/07/14/menimbang-penyelesaian-konflik-agraria-di-proyek-rempang/
Putri Sari, T., Fitriyani, A. N., Febrian, F. M., Alma, H., Fauziah, S. M. I., & Wati, D. S. (2024). Konflik Sengketa Tanah dan Implementasi Hukum Adat di Pulau Rempang. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 946–956.
Tempo.co. (2023). 3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang. https://www.tempo.co/hukum/3-langkah-pemerintah-dan-polri-selesaikan-konflik-di-pulau-rempang-141139
Tempo.co Ekonomi. (2023). Mengapa Transmigrasi Lokal Tak Jamin Penyelesaian Konflik Agraria di PSN Rempang Eco City. https://www.tempo.co/ekonomi/mengapa-transmigrasi-lokal-tak-jamin-penyelesaian-konflik-agraria-di-psn-rempang-eco-city--1207577
Undang-Undang Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116. Universitas Gadjah Mada. (2023).
Menilik Konflik Rempang dan Pengakuan Pemerintah atas Hak-Hak Masyarakat Adat. https://ugm.ac.id/id/berita/menilik-konflik-rempang-dan-pengakuan-pemerintah-atas-hak-hak-masyarakat-adat/
RRI.co.id. (2023). Pemerintah Selesaikan Persoalan Pulau Rempang Secara Kekeluargaan. https://www.rri.co.id/bisnis/373544/pemerintah-selesaikan-persoalan-pulau-rempang-secara-kekeluargaan
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Ilmiah Publika Prodi Administrasi Publik. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Ilmiah Publika, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Ilmiah Publika are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.