RESTORATIVE JUSTICE IN HANDLING CRIMINAL ACTS OF NARCOTICS WITH CHILD PERFORMERS IN CONFLICT WITH THE LAW
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aviandari dan Septianita, Mengembangkan model pendampingan Berlandaskan Keadilan Restoratif di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kumpulan Kajian, Yayasan Samin, Yogyakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Alumni, Bandung, 1994.
Liebman, Restorative justice: How it works, Jessica Kingsley Publisher, London, 2007.
Maidi Gultom, Perlidungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Rufinus Hutahuruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Septiana, “Keadilan Restoratif Dalam Putusan Pidana Anakâ€, Jurnal Yudisial, Volume. 11, Nomor 2, Agustus 2018.
Supriyadi Widodo Edyyono, Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika Dalam Praktik Peradilan: Implementasi SEMA dan SEJA Terkait Penempatan Pengguna Narkotika Dalam Lembaga Rehabilitasi di Surabaya, Cet. Ke-1, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i2.7459
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.