TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Rastiawaty Rastiawaty, Andi Tenri Famauri Rifai, Muh Hasrul, Andi Bau Inggit, Muhammad Ilhamsyah Taufan, Andi Muhammad Aqil Imanullah

Sari


Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam suatu produk sebagai bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dan telah memenuhi syarat pengolahan sesuai dengan Syariat Islam. Keberadaan sertifikasi halal akan meningkatkan minat konsumen muslim dengan label halal pada kemasan produk yang mereka pilih sebagai jaminan mutu dan kualitas dari produk tersebut sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal sebagai jaminan produk halal menjadi Unique Selling Point bagi pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan nilai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Negara menyiapkan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perincian produk hukum ini selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. Kurangnya informasi dan pemahaman hukum masyarakat perihal kebijakan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi halal, di Kecamatan Soreang, Kota Parepare merupakan masalah dan tantangan tersendiri guna mewujudkan program Pemerintah Kota Parepare dalam pengembangan Kawasan Wisata Kuliner Halal. Metode pelaksanaan kegiatan adalah ceramah dan diskusi interaktif antara masyarakat, pelaku UMKM, perangkat pemerintah kota, dan narasumber. Sertifikat halal merupakan garansi kepastian atas kehalalan produk yang diperjualbelikan. Apabila produk yang diperdagangkan tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal, terkecuali bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dengan unsur-unsur yang dianggap haram menurut syariat Islam, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal) berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahsin W Alhafidz, 2010, Fiqih Kesehatan, Jakarta: Amzah.

Badan Pusat Statistik Kota Parepare, Kota Parepare Dalam Angka Parepare Municipality In Figures 2021, BPS-Statistics of Parepare Municipality.

Jaffry Prabu Prakoso, “Kemenkeu Catat Cuma 1 Persen UMKM Indonesia Punya Sertifikasi Halalâ€, 25 Agustus 2021,.

Muh. Daud Ali, 1999, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa

Mutimmatul Faidah, “Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society Menuju Relasi Kuasa antara Negara dan Agamaâ€, Jurnal Studi Keislaman, Universitas Islam Negeri Surabaya, 2017.

M.Yaumil, “Pemkot Parepare Gandeng Unhas Wujudkan Kawasan Wisata Kuliner Halal di Dekat Pasar Senggolâ€, 24 November 2021,

.

Kemenkeu, “Menkeu: Sertifikasi Halal Gratis Wujud Pemihakan Pemerintah pada UMKMâ€, 29 Oktober 2021, .

Kemenkeu, “Peran UMKM sebagai Penggerak Perekonomian Syariahâ€, .

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/pmk.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PPID Parepare Kota, “Visi Misiâ€, .

Suaraya, “Wali Kota Ingatkan RPJMD Saripati Visi Misi Wujudkan Kota Industri Tanpa Cerobong Asapâ€, 9 Januari 2019, .

Sulselprov, Profil Kota Parepare, .

Tempo.co, “Wali kota Parepare Dukung Indonesia Jadi Kiblat Industri Halal Duniaâ€, 22 Oktober 2021, .

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8224

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>