PENINDAKAN TERHADAP PENGENDARA MOTOR TENTANG PELANGGARAN PASAL PASAL 106 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI WILAYAH POLRESTA BANDUNG

Erlangga Surya Dharma, PL Tobing

Sari


Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengendara bermotor wajib menaati tata tertib yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu salah satunya wajib mempunyai kelengkapan surat-surat berkendara. Pada wilayah Kota Bandung, masih banyak pengendara motor yang mengabaikan untuk membawa kelengkapan surat berkendara saat berkendara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat adalah dengan melakukan penilangan yang didasarkan pada ketentuan Pasal 288 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Upaya yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung yaitu bekerjasama dengan intansi terkait yaitu dalam hal ini Dinas Perhubungan, melakukan pembinaan dan penerapan sanksi terhadap oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi baik media cetak maupun media elektonik, dan melakukan razia rutin yang bertujuan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa kelengkapan surat-surat itu sangatlah penting.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).

Andrew R. Cecil, Penegakan Hukum Lalu Lintas, (Bandung: Nuansa, 2014).

Djajusman, Polisi dan Lalu Lintas, (Bandung: Seskoak Lembang, 2011).

Fidel Miro, Pengantar Sistem Transportasi, (Jakarta: Erlangga, 2012).

Globespotes, “Tindakan Preventif dan Contoh Kasusnyaâ€, diakses pada tanggal 26 Juli 2022, Pukul 11:16 WIB.

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press: 1993).

Hadirman, Menuju Tertib Lalu Lintas, (Jakarta: PT. Gandesa Puramas, 2004).

Laporan Tahunan Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Kendaraan Roda Dua Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan Unit Lantas Polsek Jajaran Polrestabes terhadap Pelanggaran Kelengkapan Surat-Surat Tahun 2017, 2020 dan 2021 di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Bagian Administrasi Urusan Tilang, diakses pada tanggal 26 Juli 2022, Pukul 15.30 WIB

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Mertokusumo Sudikno, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, (Bandung: PT. Bina Ilmu, 2015).

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Ramly O. Sasambe, Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Kepolisian, Jurnal Lex Crime, V (Nomor 1 2016).

Ranlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegakan Hukum dalam Lalu Lintas, (Surabaya: Bina Ilmu, 2007).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitan Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2014).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Sudarto Daryanto, Penyaring Perkara Pidana oleh Polisi, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1999).

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Wirdjono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: Eresco, 2008).

Witono Hidayat Yuliadi, Undang-Undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, (Jakarta: Dunia Cerdas, 2014).

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7794

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>