UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Sulung Bayu Saputra, Amsori Amsori

Sari


Upaya Preventif Dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dalam rangka penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme salah satu usaha penanggulangan kejahatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan sarana penal yaitu menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri. Akan tetapi ini tidak bararti bahwa penggunaan pidana sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan. Langkah represif yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme adalah sebagai berikut Pembentukan Badan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, serta pembentukan satuan khusus sebagai langkah pemberantasan tindak pidana terorisme. Penyerbuan terhadap tempat persembunyian pelaku terorisme. Penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang telah terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kemudian terkait dengan hambatan upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dalam pemberantasan Teorisme yang terjadi di Indonesia saat ini, meskipun Polri telah mampu melaksanakan tugasnya yaitu mengungkap dan menangkap para Pelaku, bukan berarti tidak mengalami berbagai kendala dan Pratik di lapangan maupun dalam tahap Penyidikannya, terutama dengan perangkat Undang-undang RI No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga dalam penanggulangan secara preventif dan represif tindak berjalan secara maksimal. Hal ini terkait juga dalam hal: Penangkapan dan Penahanan, Kegiatan Pendahuluan (Precursor Activities) Terorisme sebagai suatu Tindak Pidana, Data Intelijen sebagai alat Bukti dan Deradikalisasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam, Penaggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.

Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.

Buku Deradikalisasi Terorisme, Dr. Petrus Reinhard Golose tahun 2009, YPKIK Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian.

Marthen Luther Djari. 2013. Terorisme Dan TNI. Jakarta: CMB PRESS.

Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya.

Rahmani Dayan. 2015. Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Soerjono Soerkanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Redyka Nurhediansyah, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Direktorat Intelijen Keamanan Di Kepolisian Daerah Riau, Jurnal, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VI Edisi 1 Januari – Juni 2019.

W.A. Bonger, 1995, Pengantar tentang Kriminologi Pembangunan, Ghalia Indonesia.

Soedjono, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7528

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>