PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Saefullah Saefullah

Sari


Dalam pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan sangat erat dengan penentuan subyek hukum pidana. Sedangkan subyek hukum pidana dalam ketentuan perundang-undangan merupakan pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain atau korban. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) telah memasukkan ketentuan pidana dalam Bab XV, yang terdiri dari 23 pasal. Untuk menghindari kesulitan dalam penegakan hukum lingkungan, maka peraturan perundang-undangan khususnya tentang hukum formal harus disusun secara jelas, tegas, tidak multitafsir.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku :

Bagir Manan, Jurnal Pusat Penelitian Perkembangan Hukum, No. 1, Pusat Penelitian Bidang Hukum, Unpad, Bandung, 1999.

Djaja. S Meliala, Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa, Nuansa Aulia, Bandung 2008.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta 2012.

Muhamad Erwin, “Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup”, Refika Aditama, Bandung, 2011.

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1997, Hlm.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta 2006.

Janus Sidabalok, Hukum Perusahaan, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.

Handri Raharjo, Hukum Perusahaan Step by Step Prosedur Pendirian Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013

Riawan Tjandra, Teori Dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Cahaya Atma Pustaka, Yokyakarta, 2011.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 1983.

Rukmana Amanwinata, Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Pasal 28 UUD 1945, Disertasi, PPS Universitas Padjajaran, Bandung, 1996.

Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju Semarang, 2000.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006.

Tim Pengajar, Bahan Ajar Hukum Acara Perdata, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.

Tim Pengajar, Hukum Acara Pidana, Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta 2012

Marhaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Kencana, 2010.

I Gusti Bagus Sutrisna, Peranan Keterangan Ahli Dalam Perkara Pidana (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP), dalam Andi Hamzah (Ed.), Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986.

Undang-Undang/Peraturan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Perindustrian.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2011 tentang Ganti Rugi Terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD.

Peraturan Mahkamah AGung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi.

JG. Fleming, The Law of Tort, Disadur oleh : Dwidja Priyatno, 1997.

Djoko Prakoso, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Pertama, Yogyakarta, Liberty, 1987.

Jurnal/Seminar :

Johni Najwan, “Perlindungan Dan Pengelolaann Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam”, Inovasi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 Nomor 4 Tahun 2010.

Sudi Fahmi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Volume 18 Nomor 2 April 2011.

Internet

http://masrudim.blogspot.com/2012/07/modelalternatif-penyelesaian-sengketa.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5717

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>