KEBIJAKAN HUKUM SISTEM PERADILAN ANAK DALAM PENJATUHAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN

Edy Prabudy

Sari


Anak merupakan generasi penerus dari keberadaan suatu bangsa. Pemerintah telah mengambil suatu kebijakan publik yang berupa ketentuan hukum untuk melindungi anak selaku generasi penerus bangsa melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemundian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kebijakan publik terhadap kesejahteraan anak ini menjadi tidak produktif ketika legislator kemudian membuat suatu kebijakan penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan berencana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Permasalahan bagaimana seharusnya kebijakan publik yang pro kesejahteraan anak terkait dengan penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan kebijakan publik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum menujukan kebijakan publik bagi kesejahteraan anak karena menghilangkan masa pendidikan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barnbang Sunggono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Ljungman, Cecilia M., COWI, (2004), Applying a Rights-Based Approach to Development: Concepts and Principles, Conference Paper: The Winners and Losers from Rights-Based Approaches to Development.

Muchsin, Hukum & Kebijakan Publik (Law and Public Policy), Jakarta: Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Graham Ilmu.Yogyakarta.2010.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemundian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia

Endro Winarno, (2019), Implementasi Kebijakan Penanganan Anak Pelaku Tindak Kriminal, Jurnal PKS, Volume Nomor 1, April 2019.

http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak, diunduh pada tanggal 08 Agustus 2021, pada pukul 17.10 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5714

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>