KEBIJAKAN HUKUM SISTEM PERADILAN ANAK DALAM PENJATUHAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Barnbang Sunggono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Ljungman, Cecilia M., COWI, (2004), Applying a Rights-Based Approach to Development: Concepts and Principles, Conference Paper: The Winners and Losers from Rights-Based Approaches to Development.
Muchsin, Hukum & Kebijakan Publik (Law and Public Policy), Jakarta: Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Graham Ilmu.Yogyakarta.2010.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemundian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia
Endro Winarno, (2019), Implementasi Kebijakan Penanganan Anak Pelaku Tindak Kriminal, Jurnal PKS, Volume Nomor 1, April 2019.
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak, diunduh pada tanggal 08 Agustus 2021, pada pukul 17.10 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5714
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.