POLITIK HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4923Abstract
Politik hukum hadir di titik perjumpaan antara realisme hidup dengan tuntutan idealisme. Politik hukum menyangkut sebuah cita-cita atau harapan, maka terdapat visi hukum yang ditetapkan terlebih dahulu yang kemudian bentuk dan isi hukum dibangun untuk mewujudkan visi tersebut. Urgensi keberadaan peradilan administrasi dalam mewujudkan Negara hukum mendorong pemerintah untuk membentuk sistem hukum dibidang peradilan administrasi, yakni melalui pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang merupakan fondasi bagi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pada penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat percari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Secara prinsip, suatu negara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia warga negaranya.References
Buku:
Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Bernard L. Tanya, Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011).
Effendie Lotulung Paulus, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016).
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, (Yogyakarta, Liberty, 1992).
Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan, (Jakarta: Salemba Humanika, 2013).
Prints Darwin, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Djambatan, 1989).
Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2005).
Rozali Abdullah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cet. 3, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2011).
S.F. Marbun., et.al, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara “Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya”, (Yogyakarta: UII Press, 2002).
Salman Otje dan Damian Eddy (Editor), Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadja, (Bandung: Alumni, 2002).
Sujata Antonius dan Surachman RM., Ombudsman Indonesia ditengah Ombudsman Internasional Sebuah Antologi, Komisi Ombudsman Nasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Undang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







