PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DI DESA LAPAUKKE, KABUPATEN WAJO TERKAIT PERATURAN MENTERI AGRARIA NO. 11 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4896Abstract
Peraturan Menteri Agraria No.11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertahanan merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan dan mengurangi terjadinya konflik pertanahan di masyarakat. Berdasarkan pendataan awal sebelum dilakukannya workshop menunjukkan bahwa, masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tersebut. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan edukasi dini kepada masyarakat untuk mengurangi peningkatan kasus pertanahan yang ada di Kabupaten Wajo. Dipilihnya Desa Lapaukke Kabupaten Wajo sebagai kelompok sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyararakat ini adalah karena lokasi yang strategis dan terdapat lahan yang cukup luas yang belum memiliki sertifikat sehingga sering tejadi sengketa pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan dengan menerapkan protocol Covid-19. Melalui hasil pre-test dan post test terdapat peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya untuk melakukan pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan upaya yang dapat ditempuh ketika terjadi sengketa pertanahan berdasarkan Permen Agraria No 11 Tahun 2016. Hasil kegiatan pengabdian ini ialah kegiatan diskusi yang dilakukan oleh masyarakat dan narasumber yang berkompeten di bidangnya serta disepakati bersama warga masyarakat untuk menindaklanjuti sistem pendaftaran sertifikat tanah lengkap secara serentak di kantor BPN Kabupaten Wajo dan membuat buku saku sebagai media edukasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan.References
Ahmad Nashih Luthfi. Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo Jusuf Kalla Institutional Reform for Agrarian Reform Policy in the Era of Joko Widodo-Jusuf Kalla's Reign. Bhumi Vol. 4 No. 2 November 2018.
Abbas. (2017). Peningkatan Ketrampilan Bercakap Bahasa Inggris TK/TPA Di Kabupaten Takalar, Jurnal Panrita Abdi, 1(1).
Sarjita. (2005) Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.
Farida Patittingi. (2012). Dimensi Hukum Pulau-Pulau Kecil di Indonesia.Yogyakarta: Rangkan Education.
Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus pertanahan.
NPP. Hukum Online. (2016). https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt570e587650717/ini-poin-penting-dalam-peraturan-penyelesaian-kasus-pertanahan/#:~:text=Pasal%2050%20Permen%20Agraria%20Nomor,permohonan%20pembatalan%20penetapan%20tanah%20terlantar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







